Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat diwawancarai oleh Parlementaria di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025). Foto : Clarissa/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang menekankan pendekatan lebih humanis dan berkeadilan. Menurutnya, KUHP baru meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial yang bertumpu pada pembalasan semata.
Perlu diketahui, sistem pemidanaan kini diarahkan pada tujuan pemulihan, pendidikan, serta pencegahan, antara lain melalui pengaturan pidana alternatif seperti kerja sosial dan sanksi non-pemenjaraan. “Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan penjara. KUHP baru memberi ruang keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual,” ujar Adang saat diwawancarai oleh Parlementaria di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2025).
Sementara itu, dalam KUHAP baru, DPR menaruh perhatian besar pada penguatan perlindungan hak tersangka. Adang menjelaskan, aturan tersebut menegaskan hak pendampingan penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, memperkuat peran advokat, serta mendorong penggunaan mekanisme pengawasan seperti kamera pengawas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Legislator Fraksi PKS itu menilai, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar semangat pembaruan hukum benar-benar terwujud dalam praktik. •fa/um