E-Media DPR RI

Komisi III Cermati Dugaan Penyimpangan Aparat dalam Kasus Arifin Gandawijaya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1/2025). Foto: Dep/Mahendra.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1/2025). Foto: Dep/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum penegak hukum dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Arifin Gandawijaya. Isu tersebut dinilai serius karena menyentuh integritas aparat penegak hukum serta dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, laporan tersebut menjadi perhatian lembaganya karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

“Ya intinya masalah hari ini adalah laporan dari Pak Arifin Gandawijaya mengenai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, notaris, dan pengadilan yang melindungi kepentingan dan mafia tanah,” kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat.

Kasus bermula dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah seluas 51.000 meter persegi senilai Rp2,5 miliar dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah pihak penjual meninggal dunia, ahli waris menolak sejumlah dokumen yang muncul dalam proses jual beli tersebut.

Penolakan ahli waris didasarkan pada dugaan kejanggalan penulisan nama serta pihak-pihak yang dinilai tidak seharusnya tercantum dalam surat pernyataan. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang menetapkan Arifin sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Arifin Gandawijaya, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh surat pernyataan tersebut dari notaris yang ditunjuk oleh pihak penjual tanah. Dokumen tersebut bahkan disertai tanda terima sebagai bagian dari proses administrasi.

Hotma menambahkan, saat pihaknya mencoba mengonfirmasi dokumen tersebut kepada notaris terkait, seluruh berkas dinyatakan hilang. Situasi itu dinilai semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara yang dialami kliennya. Selain itu, secara gamblang ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah penawaran terkait tentang pembatalan jual beli tanah tersebut.

“Konsisten dari tingkat kepolisian, kejaksaan. Kami itu selalu ditawarkan pengembalian uang dua kali lipat seandainya kami mau membatalkan PPJB. Kalau tidak, perkara ini lanjut. Memang selalu diancam gitu,” ujar Hotma.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan. Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur dan kejanggalan dalam proses penegakan hukum akan menjadi perhatian serius.

“Tentu Komisi III tidak bisa intervensi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pidana. Tapi dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses tersebut kita akan respons. Nanti kita inventarisir dan kita akan respon. Memang kita nggak bisa intervensi ke persoalan hukumnya tapi kejanggalan-kejanggalan ini tentu menjadi objek bagi kita di Panja,” kata Habiburokhman.

Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, kasus tersebut akan didalami dalam kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Langkah itu dilakukan karena persoalan serupa dinilai tidak hanya terjadi di satu institusi, melainkan melibatkan lintas aparat penegak hukum serta pihak-pihak eksternal. •uc/aha