Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris usai agenda rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Geral/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen vital untuk mencapai target nasional penurunan emisi. Ia mengingatkan bahwa komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sekitar 30 persen dan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 harus dibarengi dengan upaya yang serius dan terukur.
Andi menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah terdapat berbagai aturan yang beririsan dengan isu karbon, mulai dari regulasi di sektor industri hingga aturan perdagangan karbon (carbon trading) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Ia menilai harmonisasi sangat diperlukan untuk memastikan aturan dalam RUU ini fokus dan tidak sekadar tumpang tindih.
“Tentu nanti kita lihat mana saja yang bisa kita masukkan dalam RUU Perubahan Iklim ini. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca atau karbon target Indonesia sekitar 30 persen, kemudian zero emission-nya di 2060 ini. Tentunya itu terkait juga nanti final effort-nya, dilihat apakah betul-betul terjadi pengurangan karbon,” ujar Andi Yuliani Paris kepada Parlementaria usai agenda rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026)
Politisi Fraksi PAN itu menegaskan, tanpa regulasi yang kuat untuk memastikan pengurangan karbon, dampak perubahan iklim akan semakin merugikan masyarakat. Ia mencontohkan ancaman nyata pada sektor pertanian dan kelautan, seperti potensi hilangnya komoditas kopi akibat cuaca ekstrem hingga naiknya permukaan air laut yang mengancam tenggelamnya wilayah pesisir Jakarta.
“Jakarta sekarang makin lama lautnya menjadi tinggi. hal tersebut mempengaruhi masyarakat pesisir akibat climate change,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Legislator Dapil Sulawesi Selatan II ini menyebut bahwa RUU ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan bangsa. “Kenapa undang-undang ini penting? Generasi muda kita ini yang paling kita pikirkan ke depannya,” pungkasnya. •dsh/gal