Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian PANRB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto : FadliAndri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Penanganan Bencana, untuk menetapkan tenggat waktu yang tegas dalam proses rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai waktu dua tahun adalah target yang realistis untuk memulihkan fasilitas pelayanan publik agar aktivitas masyarakat segera normal kembali.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja terkait, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini menekankan bahwa pemulihan fisik yang berdampak langsung pada pelayanan dasar tidak boleh berlarut-larut.
Ia pun meminta Mendagri untuk membuat lini masa yang jelas bagi pembangunan kembali infrastruktur vital. “Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas, sesuai keputusan Presiden, kita ingatkan supaya beliau membuat semacam batas waktu untuk penanganan, utamanya terkait dengan rekonstruksi pembangunan fisik yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Saya kira 2 tahun itu waktu yang saya kira relatif bisa untuk dipenuhi,” ujar Fauzan.
Selain penetapan target waktu, Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II ini juga menyoroti krusialnya validasi data penerima bantuan perumahan. Berbagi pengalamannya saat menangani dampak gempa Lombok di masa lalu, ia mengingatkan agar supervisi dari pemerintah pusat diperketat dan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah. Hal ini penting guna meminimalisir kegagalan penyaluran bantuan akibat sengkarut administrasi.
“Kebetulan saya mantan daerah yang terkena dampak langsung bencana. Ingat gempa Lombok? gempa Lombok itu pembangunan perumahannya itu ada banyak yang enggak bisa dipenuhi karena persoalan pendataan dan persoalan administrasi. Karena waktu itu supervisinya itu hanya sampai tingkat provinsi. Jadi, penting sekali supervisi untuk apalagi ini 3 provinsi ya. Di tingkat kementerian bahkan mudah-mudahan nanti BPKP bisa dilibatkan. Saya kira itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Fauzan juga meminta agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini memberikan efek ganda bagi kebangkitan ekonomi lokal. Ia menyarankan agar pengerjaan proyek fisik, termasuk pasar dan sarana umum lainnya, sebisa mungkin memberdayakan tenaga kerja dan sumber daya dari masyarakat setempat.
“Termasuk pasar, termasuk biaya-biaya, dan bahkan dalam proses rekonstruksi itu lebih baik masyarakat lokal yang banyak dilibatkan. Masyarakat lokal, jangan dari luar,” pungkas Fauzan. •AMS/um