Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian PANRB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto : Fadli/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengingatkan pemerintah bahwa penanganan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan ujian nyata bagi ketahanan negara. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan prinsip collaborative government atau pemerintahan kolaboratif untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa terhambat sekat birokrasi sektoral.
Hal tersebut disampaikannya kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian PANRB, dan instansi terkait lainnya, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tolok ukur kekuatan sebuah negara bukan hanya dilihat dari stabilitasnya saat kondisi normal, melainkan dari kecepatan responsnya saat menghadapi krisis. Dirinya meminta seluruh kementerian terkait untuk bekerja secara progresif dan tidak kaku menunggu prosedur administratif yang berbelit.
“Jadi negara yang kuat bukan negara yang selalu gagah, tapi seberapa cepat dia akan pulih ketika dia mendapatkan ujian ini. Makanya kami sampaikan kepada menteri yang hadir, bahwa inilah saatnya collaborative government itu dipraktikkan. Jadi tidak menunggu, tapi kemudian secara progresif menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Azis.
Dalam pengawasannya, Legislator Dapil Jawa Tengah VI ini menyoroti kendala teknis yang kerap dialami korban bencana, seperti hilangnya dokumen kependudukan dan sertifikat tanah. Ia pun meminta adanya diskresi dan kemudahan verifikasi data bagi warga terdampak. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membebani korban yang sudah kehilangan harta benda dengan persyaratan administrasi yang tidak logis, seperti kewajiban menunjukkan fisik KTP atau sertifikat yang sudah lenyap.
“Orang yang berkas-berkasnya sudah hilang, suruh bawa KTP kan tidak mungkin. Ya cukup misalkan ada saksi desa, kemudian tanda tangan Camat, kalau perlu ada Kapolsek, ya sudah memang dia layak terima. Baru kemudian nanti diurus,” tegasnya.
Selain aspek administrasi, Azis juga memberikan catatan khusus kepada Kementerian ATR/BPN terkait tata ruang pascabencana. Ia menekankan pentingnya prinsip build back better, di mana rekonstruksi tidak boleh sekadar membangun ulang di lokasi yang sama jika kawasan tersebut memiliki risiko bencana berulang. Baginya, perencanaan relokasi dan tata ruang harus dilakukan dengan matang agar kehidupan masyarakat pulih lebih baik dari sebelumnya.
“Nah, kami memesankan rekonstruksi itu jangan sampai terjadi kita itu kembali tidak lebih baik. Artinya, bangun di tempat yang sama, yang sudah setiap saat kebanjiran. Jadi harus ada build back better, kembali lebih baik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. •AMS/um