Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri saat Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Koplek DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto : Mares/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri membuka Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pembukaannya, Iman menyampaikan apresiasi kepada pengusul RUU, Komisi VIII DPR RI, serta pihak terkait yang hadir memenuhi undangan Baleg untuk membahas perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji. “Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada siang hari ini,” ujar Iman, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan sekretariat, rapat Panja telah dihadiri oleh 10 anggota dari total 45 anggota Panja yang mewakili enam fraksi dari delapan fraksi di DPR RI. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan kuorum. “Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Rapat Panja kami nyatakan dibuka dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Iman.
Iman menuturkan, rapat Panja kali ini merupakan tindak lanjut dari presentasi hasil kajian tim ahli pada rapat sebelumnya, sekaligus untuk mengakomodasi berbagai catatan, pandangan, dan masukan dari anggota Panja maupun pengusul RUU. Pimpinan Panja, kata dia, telah menugaskan tim ahli untuk menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan tersebut. “Rapat hari ini diagendakan untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil penyempurnaan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia kemudian membacakan susunan acara rapat, yakni pengantar ketua rapat, presentasi tim ahli, tanggapan pengusul RUU, tanggapan anggota Panja, dan penutup. Rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. “Apakah acara yang kami bacakan tadi dapat disetujui?” tanya Iman kepada peserta rapat.
Untuk mengefisienkan jalannya rapat, Iman langsung mempersilakan tim ahli menyampaikan hasil penyempurnaan atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Kesempatan kami berikan kepada tim ahli untuk menyampaikan hasil penyempurnaan tersebut,” tutupnya. •hal/aha