Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). Foto : Oji/Andri.
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berperan dalam memberikan pedoman, standar, fasilitasi, dan asistensi teknis untuk memastikan RDTR yang disusun sesuai dengan kebijakan nasional dan standar yang berlaku,” ungkapnya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IImeninjau Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus segera diselesaikan. Selain itu, dikarenakan RDTR itu disahkan melalui peraturan daerah masing-masing Kabupaten/Kota, maka diperlukan sinergitas antara Pemkab Bekasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi bersama-sama para pemangku kepentingan lainnya menyelesaikan RDTR.
“Ya undang saja para pakar, semua stakeholder untuk mendesain Bekasi ke depan menjadi seperti apa. Nah desain itu dituangkan dalam Perda RDTR dan dijaga secara bersama-sama agar tidak berubah-rubah lagi. Sehingga Peta jalan masa kini dan masa depan Bekasi menjadi lebih jelas,” tandas pria yang kerap disapa Aher itu.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan pemegang otoritas utama yang bertanggung jawab atas penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. Pemkab membentuk tim penyusun RDTR, yang sering kali berada di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan didukung oleh tim ahli teknis. Setelah disusun, RDTR ini ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh Bupati/Wali Kota.
“Proses penyusunan RDTR juga mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi publik. Masyarakat diberi peluang untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi dalam proses perencanaan tata ruang,” tukas Legislator asal Dapil Jawa Barat II ini.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menambahkan jika Bekasi sudah punya RDTR berarti peta jalan seperti apa bentuk Kabupaten Bekasi ke depan sudah sangat jelas. Sehingga, terpetakan secara jelas di mana perumahannya, tempat industri/pabriknya, pasarnya, sawah abadinya.
“Dengan cara seperti itulah nanti akan ada keteraturan kehidupan berbasis lingkungan sehingga kehidupan masyarakat juga teratur. Kalau teratur kan nanti ada keakraban antara manusia lingkungan dan akibat dari keakraban tersebut ada keharmonisan dan dijauhkan dari bencana,” tegasnya.
Di lain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal mengatakan pihaknya selalu terbuka dan akan berpartisipasi aktif memberikan asistensi teknis untuk memastikan RDTR Kabupaten Bekasi yang disusun sesuai dengan kebijakan nasional dan standar yang berlaku.
“Kami mendukung percepatan penyusunan RDTR Kabupaten Bekasi. Penyusunan RDTR ini penting untuk mendukung perencanaan wilayah dan percepatan program seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” pungkasnya. •oji/rdn