E-Media DPR RI

Perkuat Komitmen Indonesia Turunkan Emisi, Perlu Disusun Regulasi Pengelolaan Perubahan Iklim

Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris saat Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Geral/Andri.
Anggota Badan Legislasi Andi Yuliani Paris saat Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Geral/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno dengan agenda penjelasan pengusul terkait usulan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pengusul, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Andi Yuliani Paris menyampaikan urgensi kehadiran regulasi khusus yang mengatur pengelolaan perubahan iklim secara komprehensif lintas sektor. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, terutama melalui kerja sama internasional. Dengan adanya undang-undang khusus, upaya pengendalian perubahan iklim dinilai akan lebih kuat secara hukum dan terukur.

“Dengan kerja sama internasional, kita bisa mengurangkan emisi gas rumah kaca sampai 43,02 persen. Kalau upaya kita sendiri itu hanya 30 persen,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan perubahan iklim tidak bisa dibebankan pada satu sektor saja, melainkan harus melibatkan berbagai sektor karena dampak gas rumah kaca bersifat global dan tidak hanya berasal dari aktivitas di dalam negeri.

“Kita perlu berbagai sektor, karena gas rumah kaca ini bukan hanya pengaruh kegiatan di Indonesia, tapi juga efek luar yang berubah secara global,” tegasnya.

Andi Yuliani juga menyinggung praktik internasional, di mana sejumlah negara telah memiliki undang-undang perubahan iklim sebagai bentuk komitmen serius menghadapi krisis iklim. Ia berharap Indonesia dapat mengikuti langkah tersebut.

“Tujuh negara sudah menganggap undang-undang iklim ini penting. Saya berharap Indonesia juga bisa mempunyai undang-undang ini, sehingga Indonesia terlihat keren di mata internasional kalau punya undang-undang climate change,” pungkasnya. •ak, gal/rdn