Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Kamis (15/1/2026). Foto : Ndn/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan bahwa kenaikan tarif tol di sejumlah ruas nasional harus dibarengi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang nyata. Hal ini disampaikan Huda usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Kamis (15/1/2026).
Huda menyoroti ironi yang terjadi di lapangan, di mana masyarakat harus membayar tarif yang lebih mahal, tapi masih mengeluhkan kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang. Menurutnya, pemenuhan SPM bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum penyesuaian tarif diberlakukan.
”Jangan sampai tarif tol naik, tapi SPM tidak terpenuhi. Ini tidak boleh terjadi. Jalan tol adalah jalan berbayar, sangat tidak adil jika kualitasnya justru lebih buruk dibandingkan jalan umum yang tidak berbayar,” tegas Huda.
Politisi PKB itu kemudian mengungkapkan adanya sejumlah ruas jalan yang mengalami cacat lahir sejak proses perencanaan dan konstruksi. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan terjadi berulang kali di titik yang sama. Ia mendesak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk segera melakukan rekonstruksi total jika diperlukan, demi menjamin keamanan publik.
“Idealnya memang harus direkonstruksi. Karena itu kalau opsi ini jadi pilihan nanti tinggal kita pastikan Pemerintah seperti apa. Karena memang sejak awal sudah cacat lahir sebelum tol digunakan dari proses perencanaan dan konstruksinya bermasalah,” ujarnya.
Selain aspek fisik jalan, Huda juga meminta ketegasan pemerintah dan pengelola jalan tol terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Menurutnya, pengawasan terhadap truk bermuatan lebih harus diperketat karena menjadi faktor utama rusaknya infrastruktur tol dan meningkatnya risiko kecelakaan.
Huda memperingatkan para pengelola jalan tol bahwa ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan minimum dapat berujung pada konsekuensi serius. Selain penghentian penyesuaian tarif, pengabaian terhadap faktor keselamatan pengguna jalan bisa masuk ke dalam ranah unsur pidana.
“Fungsi pengawasan kami melalui Kunspek ini adalah memastikan BUJT bekerja sesuai mekanisme. Kami minta seluruh perbaikan infrastruktur, terutama di jalur Trans Jawa, harus tuntas sebelum masa mudik Lebaran 2026 dimulai,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Huda menyatakan bahwa Komisi V DPR RI berkomitmen untuk memperketat aturan melalui regulasi yang lebih tegas. Harapannya, setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat saat masuk gerbang tol benar-benar terkonversi menjadi kualitas jalan yang aman dan nyaman. •ndn/aha