E-Media DPR RI

Safaruddin: Perampasan Aset Hanya Alternatif Jika Pidana Pokok Macet

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Anne/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto : Anne/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI menerima laporan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dari Badan Keahlian DPR RI (BKD). Dalam paparan tersebut, Kepala BKD menjelaskan bahwa RUU ini mengadopsi dua mekanisme perampasan, yakni berdasarkan putusan pidana (conviction-based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based) untuk kondisi tertentu seperti tersangka meninggal atau melarikan diri .

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak mengganggu jalannya peradilan pidana konvensional. Ia menegaskan bahwa jika proses hukum terhadap pelaku (subjek) masih bisa berjalan, maka instrumen perampasan aset secara perdata tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas.

“Kalau tindak pidana pokoknya itu tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, tidak ada hambatan di situ, maka tindak pidana pokoknya itu yang jalan. Tidak boleh tindak pidana perampasan aset masuk di situ,” tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Safaruddin memahami bahwa RUU ini disiapkan untuk mengisi kekosongan hukum, misalnya ketika tersangka korupsi kabur atau aset hasil kejahatan ditemukan namun pemiliknya tidak jelas (illegal logging tak bertuan). Namun, Ia meminta batasan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum.

“Artinya ketika suatu tindak pidana korupsi itu berjalan, nah kalau tidak berjalan (macet), baru ‘belok kiri atau belok kanan’ ke perampasan aset. Ini mohon penjelasan lebih jelas lagi,” tambahnya. •ipf,gal/aha