Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin Hoc dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. pada Rabu (14/1/2026). Foto: Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan peningkatan hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia.
RDPU tersebut membahas rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Adapun Safaruddin menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim ad hoc yang dinilainy memiliki beban dan tanggung jawab yang sama dengan hakim karier.
“Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier,” tegas Safaruddin dalam rapat yang terselenggara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta agar Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan angka konkret terkait besaran gaji dan tunjangan yang diharapkan. Menurutnya, data tersebut penting agar DPR memiliki dasar yang jelas dalam memperjuangkan perubahan regulasi.
Lebih lanjut, Safaruddin mendorong agar pengaturan mengenai hakim ad hoc tidak hanya berhenti pada revisi Perpres, tetapi juga dikuatkan melalui undang-undang. “Regulasi setingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi hakim ad hoc,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga membuka peluang agar hakim ad hoc dapat diakomodasi untuk menjadi hakim karir, apabila berkenan dan memenuhi persyaratan. Ia menilai, masa jabatan hakim ad hoc yang terbatas lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali, perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan hakim karier yang memiliki jaminan usia pensiun.
“Kalau memungkinkan, nanti kita coba akomodasi dalam undang-undang, agar hakim ad hoc bisa menjadi hakim karier. Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama,” ujarnya.
Safaruddin menambahkan, DPR terbuka terhadap masukan terkait kebutuhan digitalisasi maupun kajian akademik sebagai dasar penyusunan regulasi. Ia menyebut, langkah cepat dapat dilakukan melalui revisi Perpres, namun penguatan jangka panjang tetap diperlukan melalui undang-undang.
“Kami mendukung sepenuhnya. Kalau ada angka seribu persen, saya dukung seribu persen,” pungkas Safaruddin. •ujm/aha