E-Media DPR RI

Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat

Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil. Foto : Dok/Andri.
Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan perubahan pasal demi pasal, pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dinilai perlu ditegaskan agar dapat dijalankan secara optimal.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Salah satu anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan menjadi kebutuhan penting dalam rangka mengimplementasikan kekhususan Aceh secara efektif.

“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas dan tentu saja yang agak mendapat tanggapan itu adalah soal bagaimana Aceh mengatur kewenangan karena kekhususan yang dimiliki olehnya. Oleh karena itu, memang kewenangan-kewenangan terkait mulai yang teoritis sampai kepada yang aplikasi atau implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi Fraksi PKS itu saat ditemui media usai rapat.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 11. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintahan Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

“Misalnya soal pembuatan norma standar prosedur yang mengatur sebenarnya adalah hal-hal yang terkait dengan kekhususan Aceh. Jadi norma standar prosedur itu bukan berlaku antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah secara nasional. Tapi mengatur bagaimana kekhususan-kekhususan yang ada di Aceh sehingga kemudian nanti norma standar prosedur dan lain itu bisa dijalankan oleh pemerintah Aceh di sana,” jelas Nasir yang juga bertugas di Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat. Usulan ini justru diarahkan agar kekhususan dan keistimewaan Aceh dapat dijalankan secara optimal, tanpa menghilangkan kewenangan korektif yang selama ini dimiliki pemerintah pusat.

“Jadi sekali lagi Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan tidak memiliki kekhususan. Berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan tapi tidak memiliki keistimewaan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Dapil Aceh II itu menjelaskan bahwa Aceh memiliki dua dasar hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sehingga posisinya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Papua.

“Jadi sebenarnya norma standar prosedur dan lain sebagainya itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dan itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk mengoreksi jika ada hal-hal yang barangkali dalam pandangan pemerintah pusat belum sejalan, belum selaras antara hubungan daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan merupakan kewenangan yang melekat pada pemerintah pusat. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh daerah di Republik Indonesia dapat berjalan selaras dengan cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara. •uc/aha