E-Media DPR RI

Revisi UU Aceh Jadi Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto : Dok/Andri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahapan pembahasan perubahan pasal demi pasal. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan urgensi pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak terlepas dari status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Disampaikannya bahwa konsekuensi dari status tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Nah kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otsus,” ujarnya saat ditemui Parlementaria usai rapat Panja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintahan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam ketentuan tersebut, Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah Aceh untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dalam undang-undang yang sama, Dana Otonomi Khusus juga diatur memiliki jangka waktu pemberlakuan selama 20 tahun. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting perlunya evaluasi dan pembahasan lanjutan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang harus dievaluasi setiap 20 tahun itu sudah jatuh temponya di 2027. Nah makanya sebelum berakhir kita harus sepakati antara DPR dengan Pemerintah dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak? Nah dan itu bentuknya adalah undang-undang,” tutur Doli yang juga bertugas di Komisi II DPR RI.

Pada kesempata itu Doli menegaskan, secara politik DPR bersama pemerintah telah memiliki kesepahaman terkait status Aceh sebagai daerah dengan kekhususan. Pembahasan undang-undang dilakukan untuk memastikan landasan hukum tersebut tetap kuat dan berkelanjutan.

“Jadi sebetulnya salah satu yang penting dan kita sudah sepakat sebetulnya, secara politik sebelum bicara tentang undang-undang di pasal per pasalnya secara prinsip pemerintah terutama DPR itu tetap mendukung bahwa Aceh itu tetap statusnya daerah khusus daerah otonomi khusus Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah membahas turunan kebijakan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus. Usulan Pemerintah Aceh agar persentase Dana Otsus ditingkatkan dinilai sejalan dengan pembahasan sebelumnya dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang telah disepakati mengalami peningkatan alokasi.

Selain itu, Baleg DPR RI juga memandang penting evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Otonomi Khusus selama dua dekade terakhir. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menilai capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan yang masih terjadi.

“Yang penting juga adalah kita mau mengevaluasi juga sebetulnya, jadi sambil membahas undang-undang ini kita mau mengevaluasi selama 20 tahun terakhir pelaksanaan pembangunan dengan dana otonomi khusus itu sejauh mana progresnya? Apa yang sudah dicapai dan apa kelemahan dan kekurangannya?” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan ke depan. Dengan demikian, apabila DPR dan pemerintah sepakat mempertahankan status Aceh sebagai daerah otonomi khusus disertai penambahan Dana Otsus, maka 20 tahun ke depan diharapkan mampu menghasilkan kemajuan yang lebih progresif dibandingkan periode sebelumnya.

Doli juga menyampaikan bahwa Baleg DPR RI saat ini tengah menyelesaikan sekitar enam hingga tujuh rancangan undang-undang pada masa sidang ini. Dari jumlah tersebut, RUU tentang Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas utama pembahasan.

Ia menegaskan pengelolaan negara pada prinsipnya bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di seluruh wilayah Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghapus disparitas pembangunan antarwilayah, baik antara Jawa dan luar Jawa, maupun antara wilayah barat dan timur Indonesia.

Selain prinsip kesejahteraan, DPR RI juga menegaskan komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui percepatan pembangunan dan dukungan anggaran khusus bagi daerah seperti Aceh dan Papua, diharapkan tidak lagi muncul kesenjangan maupun potensi disintegrasi, sehingga seluruh wilayah Indonesia dapat merasakan kemajuan secara bersama. •uc/rdn