E-Media DPR RI

Keberadaan LPS Koperasi Jadi Hal Urgen dalam Pembahasan Revisi UU

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier. Foto : Dok/Andri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier menilai bahwa pemerintah perlu membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang khusus untuk menjamin nasabah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa koperasi. Menurut dia, keberadaan LPS Koperasi akan membuat para nasabah atau anggota koperasi menjadi nyaman. Jika ada penyelewengan atau masalah, menurut dia, LPS Koperasi bisa berperan.

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Badan Legislasi,” kata Rizal dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/1/2025)

Terlebih, Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa pemerintah sudah mengadakan program Koperasi Merah Putih. Menurut dia, program itu pun harus didukung oleh seluruh pihak. Selain soal LPS Koperasi, menurut dia, Badan Legislasi DPR juga tengah membahas terkait keanggotaan koperasi. Namun, menurut dia, sistem keanggotaan akan menggunakan sistem internal koperasi saja.

“Ada beberapa (pembahasan RUU Koperasi). Tapi yang paling penting itu (LPS Koperasi),” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Adapun Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sudah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional. •hal/rdn