E-Media DPR RI

Legislator Apresiasi Pemblokiran Grok AI, Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang. Foto: Mahendra.
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang. Foto: Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Grok AI. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi dampak negatif pemanfaatan teknologi digital yang tidak bertanggung jawab.

Andina menilai, kehadiran aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti Grok tidak boleh hanya dilihat dari sisi inovasi teknologi semata, tetapi juga harus dikaji secara serius dari aspek keamanan ruang siber, perlindungan data pribadi, serta dampaknya terhadap kelompok rentan. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena dalam berbagai temuan, korban dari penyalahgunaan aplikasi serupa justru banyak berasal dari kalangan anak-anak.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi Komdigi atas pemblokiran tersebut karena memang aplikasi Grok ini sangat mengkhawatirkan. Pertama adalah soal kedaulatan teknologi di ruang siber, kemudian perlindungan data pribadi, dan yang tidak kalah penting adalah perlindungan anak,” ujar Andina kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Andina, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan beretika. Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda yang masih berada dalam tahap tumbuh kembang dan sangat rentan terhadap pengaruh negatif konten digital.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan bahwa fenomena Grok hanyalah salah satu contoh dari banyak aplikasi serupa yang berpotensi menimbulkan masalah. Karena itu, diperlukan langkah komprehensif dan berkelanjutan agar pemerintah tidak bersifat reaktif, melainkan mampu melakukan pencegahan sejak dini.

“Kita harus berpikir bersama secara seksama bagaimana kelanjutan aplikasi-aplikasi lain yang mirip dengan Grok ini. Kami tidak anti terhadap teknologi, tetapi harus ada perhatian khusus ke depan, terutama untuk generasi muda kita,” tegasnya.

Andina juga menyoroti pentingnya edukasi digital bagi masyarakat. Menurutnya, masih banyak pengguna yang memanfaatkan aplikasi digital sekadar untuk hiburan tanpa memahami risiko hukum, etika, maupun dampak jangka panjangnya. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau menjadi korban kejahatan siber.

“Banyak korban yang sebenarnya tidak melapor. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana masyarakat Indonesia bisa menggunakan teknologi dengan baik, dengan etika yang baik, sehingga teknologi benar-benar bermanfaat bagi masa depan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital. Andina mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tren atau konten yang tampak lucu dan menghibur di awal, namun berpotensi membawa dampak buruk di kemudian hari.

“Pelajari terlebih dahulu apakah aplikasi itu berdampak secara hukum atau tidak. Jangan hanya percaya pada hasilnya saja. Karena sesuatu yang awalnya dianggap lucu-lucuan bisa berdampak tidak baik bagi generasi muda ke depan,” pungkasnya. •fa/aha