E-Media DPR RI

Obon Tabroni Dorong Penataan UMP 2026 agar Lebih Berkeadilan

Anggota Komisi IX Obon Tabroni sebelum menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/01/2026). Foto: Alma/Karisma.
Anggota Komisi IX Obon Tabroni sebelum menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/01/2026). Foto: Alma/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam pembahasan wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Menurutnya, perbedaan upah yang terlalu jauh tidak sejalan dengan realitas biaya hidup masyarakat yang relatif setara di berbagai daerah.

Ia mencontohkan perbedaan signifikan antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat. Di Kota Semarang, misalnya, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara di Bekasi dan wilayah industri Jawa Barat lainnya telah menembus Rp5,6 juta. 

“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif sama. Tapi upahnya bisa beda sampai hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” ujar Obon saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). 

Selain disparitas wilayah, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti persoalan upah sektoral yang hingga kini masih menuai perdebatan. “Tidak adil kalau industri otomotif yang butuh skill tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Tapi masalahnya, sampai hari ini parameternya belum jelas. Ini yang harus diatur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini menjelaskan penataan upah ke depan harus didasarkan pada parameter yang objektif, baik dari sisi sektor industri maupun kondisi wilayah. Pihaknya berkomitmen, untuk memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional. “Buruh tidak boleh ditinggalkan ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan jangka menengah, ia juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diproses menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Obon mengatakan, revisi tersebut akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga sistem pengupahan. “Undang-Undang ini nantinya akan menjadi dasar bagi aturan turunannya, termasuk soal pengupahan. Kalau undang-undangnya sudah jelas, maka regulasi di bawahnya juga akan lebih kuat dan tidak menimbulkan banyak polemik,” pungkasnya. •ujm/we