E-Media DPR RI

Penugasan TNI Atasi Terorisme Harus dengan Mekanisme Akuntabel dan Transparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono . Foto: Arief/Mahendra.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono . Foto: Arief/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespons beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Ia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (13/1/2026).

Menurut Dave, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem keamanan nasional. “Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meski demikian, ia menilai, perpres terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi oleh DPR.

Maka dari itu, ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Ia menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. •hal/rdn