Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti. Foto: rdn/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Padang – Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti, menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal DPR RI dalam memastikan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan DPR RI. Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Sekretariat Jenderal DPR RI dalam Penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Syahrizal Yusuf, Tenaga Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (11/1/2026).
Syahrizal Yusuf diketahui meninggal dunia pada 3 Desember 2025 akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas kedinasan dalam rangka pengantaran bantuan bencana. Endang menyampaikan, sebagai instansi pemberi kerja, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh prosedur pelaporan serta pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses ini kami laksanakan mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang mengamanatkan kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan kecelakaan kerja serta memproses hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Atas dasar itulah, penyerahan santunan kepada ahli waris dapat dilakukan pada hari ini,” ujar Endang kepada Parlementaria.
Ia menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan penugasan langsung dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mewakili Sekretaris Jenderal DPR RI. Penyerahan santunan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, yang tenaga ahlinya mengalami musibah saat menjalankan tugas negara tersebut.
Endang menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara terhadap para pekerjanya. Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR RI yang memberikan tugas kepada Tenaga Ahli maupun Staf Administrasi Anggota DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan perlindungan kerja bagi mereka.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra Sekretariat Jenderal DPR RI. Berkat kerja sama yang terjalin, manfaat ini dapat diterima oleh ahli waris,” ungkapnya.
Ia mengakui, santunan yang diberikan tidak akan pernah dapat menggantikan sosok almarhum Syahrizal Yusuf. Namun demikian, Endang berharap manfaat tersebut setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ke depan, Endang membuka peluang penguatan kerja sama antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan penambahan manfaat kepesertaan, seperti jaminan pensiun bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Hal tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.
“Sekretariat Jenderal DPR RI, Pak Sekjen, dan seluruh jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Insyaallah santunan ini dapat membantu ahli waris, dan ke depan kerja sama dengan BPJS akan terus kami tingkatkan agar memberikan manfaat yang lebih optimal,” tutup Endang. •rdn