E-Media DPR RI

Lindungi Anak Indonesia dari Konten Kekerasan, Pengembang Gim Daring Harus Patuhi Hukum Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Sekitar empat pekan terakhir, publik dikejutkan oleh peristiwa pembunuhan seorang ibu oleh putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD) di Medan, Sumatera Utara. Diduga, pelaku terinspirasi dari gim Murder Mystery dan serial anime Detektif Conan. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menekankan bahwa dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh terhadap ketentuan UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

“UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat. PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 juga memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten, salah satunya terkait konten kekerasan dan yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Sukamta dikutip Parlementaria, Kamis (8/1/2026).

“Adapun Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim Pasal 5 juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasarkan usia 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun, di mana salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia menilai, pemerintah harus mengambil pelajaran penting dari kejadian tersebut.

“Pemerintah harus mengambil pelajaran penting terkait gim daring yang telah menimbulkan korban serius seperti ini. Jangan sampai teknologi yang mengendalikan kita, tetapi kitalah yang harus mengendalikan teknologi. Negara harus melakukan kendali teknologi. Dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan entitas digital, pelindungan anak, dan pendidikan perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk pelindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanah konstitusi,” jelas politisi Fraksi Partai PKS ini.

Lebih lanjut Ia menilai, persoalan ini menjadi potret masalah dari maraknya gim daring dengan beragam dampaknya. Anak-anak banyak terpapar konten negatif, seperti dalam gim daring, lanjutnya, konten kekerasan ada di dalamnya dapat memicu tindakan negatif berupa pembunuhan, perundungan, pencurian, tindakan terorisme (teror bom di sekolah), hingga yang berkaitan dengan tindakan asusila dan pornografi.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun bukan penyebab tunggal kejahatan, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa paparan konten kekerasan secara terus-menerus dalam permainan digital, berkorelasi dengan meningkatnya agresivitas dan menurunnya rasa empati pada anak dan remaja. Hal ini disebabkan aspek kognitif dan emosional anak yang belum berkembang secara sempurna.

“Anak belum mampu memfilter apa yang dikonsumsinya, bahkan dapat dikatakan anak merupakan peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah, paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada kondisi mental dan tindakan mereka,” terangnya.

Di sisi lain, dari kacamata industri, gim daring diciptakan sebagai mesin pengeruk keuntungan. Dalam bermain gim daring, anak dibuat penasaran dan adrenalinnya terpacu oleh kompetisi yang memunculkan rasa kecanduan (adiktif). Aspek pemicu adrenalin inilah yang menyebabkan pengaruh gim daring terhadap diri seorang anak semakin besar. Oleh karena itu, gim yang memacu adrenalin, seperti bertema pembunuhan, menjadi laku di pasaran. Kepolosan anak pun dijadikan peluang eksploitasi industri untuk terus meraup keuntungan.

“Karena itu, negara sebagai pengendali teknologi harus terus hadir dalam memberikan pelindungan terhadap anak dari konten-konten yang tidak sehat di internet. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, keluarga dan lingkungan, sekolah, termasuk para pelaku industri dan platform digital,” kata Sukamta.

Ia mencontohkan juga, dalam lingkup keluarga, komunikasi berbasis kasih sayang antara orang tua dan anak menjadi sangat penting. Teknologi yang tidak dikelola secara bijak akan terus menggerus ketahanan keluarga. Kemudahan teknologi membuka peluang masuknya hal-hal negatif ke dalam rumah.

Apalagi, personalisasi di media sosial memungkinkan seseorang dengan mudah berinteraksi dengan orang lain yang bahkan tidak dikenal sebelumnya. Hal itu menurutnya akan berdampak terjadinya hal yang tidak diharapkan seperti perselingkuhan, lalu hubungan orang tua menjadi tidak harmonis, hingga nantinya muncul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana anak turut menjadi korban.

“Pada saat yang sama, anak juga mengakses internet tanpa pendampingan. Di sinilah pentingnya literasi digital dalam keluarga. Selain itu, lingkungan anak dalam bersosialisasi, baik di masyarakat maupun di sekolah, juga perlu mendapat perhatian serius,” jelasnya.

“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” harap anggota DPR RI dari Yogyakarta tersebut. •hal/aha