Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Foto: Dok/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Bencana banjir Sumatera menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.
Ateng mengungkapkan sejak jauh hari, Komisi XII telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi lebih dari 100.000 hektare, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai. Imbasnya, muncul penambangan liar dan perkebunan ilegal di dalam wilayah konsesi tersebut.
Terlebih, Legislator dari Fraksi PKS ini pun menyoroti banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi pasca tambang dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.
“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” tegas Ateng dalam keterangannya kepada Parlementaria, Rabu (7/1/2025).
Meski terdapat moratorium pembukaan lahan perkebunan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal. Bahkan, hal ini terjadi di kawasan hutan lindung seperti Tesso Nilo, yang kini disebut telah berubah hingga 60 persen menjadi kebun sawit.
“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ungkapnya.
Meski begitu, Ateng pun mengapresiasi pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan. Hal ini ia pandang dapat berimbas pada penanganan persoalan lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.
Sebagai penutup, Ia menyampaikan sejumlah pesan yakni pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan revisi tata ruang berbasis KLHS, perusahaan harus melunasi kewajiban lingkungannya, masyarakat tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha nakal, serta akademisi diharapkan aktif memberi masukan kebijakan.
“Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya,” pungkasnya. •ujm/aha