Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. Foto : Dok/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebutkan tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode krusial. Hal itu lantaran dua tekanan besar berjalan bersamaan, yakni krisis ekologis yang makin nyata dan kerentanan sistem pangan nasional akibat perubahan iklim, konflik global, serta tata kelola domestik yang belum sepenuhnya beres.
“Jika tidak ditangani dengan pendekatan struktural, tekanan ini berpotensi menjadi krisis sosial dan politik pangan,” kata Johan dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus berfokus pada tiga hal. Yaitu, pemulihan lingkungan sebagai fondasi ketahanan pangan; produksi pangan berbasis wilayah dan keadilan ekologis; serta perlindungan petani, nelayan, dan produsen pangan kecil.
“Kebijakan pangan tidak bisa lagi berdiri sendiri tanpa kebijakan lingkungan. Deforestasi, degradasi DAS, alih fungsi lahan produktif, dan lemahnya pengawasan izin telah berdampak langsung pada banjir, kekeringan, hingga gagal panen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Johan menekankan bahwa pemerintah perlu menjadikan pemulihan ekosistem sebagai fondasi kebijakan pangan, bukan sekadar program pendamping. Ini mencakup pengetatan izin kehutanan, restorasi hutan dan mangrove, serta penguatan peran masyarakat lokal dalam menjaga kawasan.
“Peran Kementerian Kehutanan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih tegas, bukan hanya administratif, tetapi juga penegakan hukum lingkungan,” ujarnya lagi.
Politisi Fraksi PKS ini pun menyampaikan, ketahanan pangan nasional tidak boleh terus bertumpu pada sentralisasi produksi. Tahun 2026 harus menjadi momentum memperkuat pangan berbasis wilayah, termasuk kawasan timur Indonesia dan daerah rawan iklim.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan food estate dan intensifikasi pertanian tidak mengorbankan ekologi dan masyarakat adat. Produksi harus berkelanjutan, berbasis kesesuaian lahan, air, dan daya dukung lingkungan. Kementerian Pertanian perlu memperbaiki pendekatan, dari target kuantitas semata menuju produksi berkelanjutan dan tahan krisis iklim,” kata Johan lebih lanjut.
Ia pun menekankan, bahwa di tahun 2026, pemerintah harus menempatkan petani, nelayan, dan peternak kecil sebagai subjek utama kebijakan.
“Tanpa perlindungan harga, akses pupuk, benih, pakan, dan jaminan pasar, ketahanan pangan hanya akan menjadi jargon. Pemerintah perlu membenahi rantai distribusi yang panjang dan rawan mafia, sekaligus memperkuat koperasi pangan dan BUMDes sebagai instrumen keadilan ekonomi,” ungkapnya.
Johan menyatakan pemerintah juga perlu membernahi beberapa hal. Pertama, terkait tata kelola perizinan dan pengawasan, yang selama ini karena masih lemahnya pengawasan terhadap izin kehutanan, perkebunan, dan tambang menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Tahun 2026 harus menjadi titik balik dari pendekatan “izin sebagai penerimaan negara” menuju izin sebagai instrumen keberlanjutan,” ungkapnya lagi.
Kedua, ia meminta pemerintah untuk membenahi sinkronisasi kebijakan Pusat–Daerah, yang selama ini kerap tidak selaras dan menyebabkan kegagalan dalam implementasi.
“Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memastikan daerah memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan pangan lokal,” kata Johan.
Ketiga, lanjutnya, pemerintah perlu memperkuat data dan perencanaan berbasis risiko iklim, untuk memastikan agar anggaran tidak habis untuk penanganan darurat, tetapi fokus pada pencegahan.
Menurutnya, tahun 2026 harus bisa menjadi momen fase transisi kebijakan, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem dan keadilan pangan. Lingkungan bukan penghambat pembangunan, justru prasyarat keberlanjutan pangan dan stabilitas sosial.
“Jika pemerintah konsisten membenahi tata kelola lingkungan, melindungi produsen pangan kecil, dan menata ulang sistem distribusi, maka ketahanan pangan bukan hanya tercapai, tetapi juga adil dan berdaulat,” pungkas Johan. •hal/rdn