Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan memimpin rapat Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kadin Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Foto : aas/Andri.
PARLEMENTARIA, Surabaya – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melanjutkan tahapan Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kali ini, Baleg DPR RI menyerap aspirasi dengan berkunjung langsung ke Kantor Kadin Jawa Timur.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan revisi UU Kadin menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini mengingat regulasi tersebut telah berusia 38 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian, dunia usaha, serta dinamika bisnis nasional dan global.
“Kita menyelesaikan satu tahapan Meaningful Participation untuk merevisi Undang-Undang tentang Kadin. Undang-undang ini sudah berusia 38 tahun, tentu perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan ekonomi, bisnis, dan industri saat ini,” ujar Sturman Panjaitan kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kadin Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, kunjungan ke Kadin Jawa Timur menghasilkan banyak masukan konstruktif, baik dari pengurus Kadin maupun para pakar. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah ahli seperti Triptono dan Himawan yang memberikan pandangan akademis dan praktis terkait penguatan peran Kadin ke depan.
“Puji Tuhan, respons yang kami terima sangat baik. Masukan yang diberikan sangat banyak dan berkualitas. Ini akan menjadi bahan penting untuk kami diskusikan dan masukkan dalam revisi undang-undang,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan, Baleg DPR RI tidak berhenti pada satu daerah saja. Proses Meaningful Participation akan terus dilakukan di berbagai wilayah guna menghimpun pandangan seluas-luasnya agar revisi UU Kadin benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
“Kami akan muncul lagi di berbagai tempat, berdiskusi dan menggali informasi agar revisi Undang-Undang Kadin ini benar-benar bermanfaat bagi perekonomian, bisnis, dan industri Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sturman mengungkapkan salah satu isu penting yang dibahas adalah soal kewenangan Kadin. Para pakar menilai Kadin tidak perlu diberikan kewenangan berlebihan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dari masukan para pakar, Kadin sejak dulu sudah eksis bahkan sebelum ada undang-undang. Karena itu, jangan sampai pemberian kewenangan justru mengganggu substansi undang-undang ini,” katanya.
Selain itu, Baleg juga menegaskan pentingnya menjaga independensi Kadin. Kadin diharapkan tidak menjadi bagian dari pemerintah, melainkan tetap berdiri sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perdagangan, industri, dan bisnis.
“Kadin harus independen, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah. Setiap kebijakan terkait industri, perdagangan, dan bisnis, Kadin harus dilibatkan,” ujar Sturman.
Kendati demikian, Legislator Dapil Kepulauan Riau ini juga menyampaikan aspirasi agar seluruh pelaku usaha di Indonesia, mulai dari UMKM hingga pengusaha besar, menjadi bagian dari Kadin. Dengan demikian, Kadin dapat menjadi wadah bersama untuk mendorong kemajuan industri dan dunia usaha nasional.
“Usaha swasta terbukti menjadi penopang utama perekonomian di banyak negara. Indonesia juga harus mengarah ke sana, dengan memperkuat peran Kadin sebagai representasi dunia usaha,” pungkasnya. •aas/rdn