E-Media DPR RI

Sertifikat Elektronik Percepat Pelayanan Buka Akses Kredit Masyarakat

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/12/2025). Foto: Gys/Arifman.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/12/2025). Foto: Gys/Arifman.


PARLEMENTARIA, Palembang
 – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdampak langsung pada percepatan layanan pembiayaan masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan saat menyoroti kinerja digitalisasi layanan pertanahan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Rifqinizamy, digitalisasi ini menjawab kebutuhan pelayanan yang selama ini lambat karena masih mengandalkan dokumen fisik. “Sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik ini adalah upaya digitalisasi layanan yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN. Kenapa itu penting? Karena mempercepat layanan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perbankan kini dapat memproses agunan tanpa harus menunggu sertifikat manual. “Perbankan yang membutuhkan agunan nggak perlu lagi pakai sertifikat analog. Dan hak tanggungannya juga diterbitkan secara elektronik. Dengan itu, layanannya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai percepatan layanan ini akan mempermudah masyarakat yang sedang mengajukan kredit dengan jaminan tanah. “Perbankan bisa memproses kredit warga lebih cepat karena dokumen tanggungannya tidak lagi terhambat urusan administratif,” tambahnya.

Ia mencatat bahwa nilai hak tanggungan yang diproses secara nasional pada tahun 2025 menunjukkan skala dampaknya. “Angkanya sangat signifikan. Di tahun 2025 total hak tanggungan di Indonesia lebih dari 900 triliun. Ini bagian dari stimulus ekonomi nasional, dan kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR BPN,” pungkasnya. •gys/rdn