E-Media DPR RI

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Komisi II Siap Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. Foto: Sari/vel.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. Foto: Sari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir di wilayahnya, tidak patut dilakukan. Ia menegaskan, kepala daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk tetap berada di daerahnya saat rakyat membutuhkan kehadiran negara.

“Di undang-undang sudah diatur bahwa setiap kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, maupun walikota, kalau ingin meninggalkan daerahnya harus meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Mendagri, terutama jika ke luar negeri,” ujar Bahtra kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahtra menambahkan, selain aspek legal, tindakan meninggalkan daerah di saat bencana juga menyangkut soal kepantasan. Menurutnya, kepala daerah semestinya berada di garis depan untuk memastikan penanganan darurat berjalan maksimal. “Di lain sisi sedang terjadi bencana di daerah tersebut, dari segi kepantasan seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Komisi II DPR RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus tersebut. Kemendagri, kata Bahtra, memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah kembali dari umrah dan akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan investigasi. “Kalau ada hal yang dianggap melanggar, pasti akan diberi sanksi,” ucapnya.

Politisi Fraksi Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa sanksi telah dijatuhkan dari internal partai. Bupati Aceh Selatan yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra setempat telah dicopot dari jabatannya. “Pak Sekjen Gerindra, Pak Sugiono, yang juga Menteri Luar Negeri, sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra karena dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai kader,” katanya.

Ia menegaskan, Partai Gerindra memandang kepemimpinan daerah harus berorientasi penuh pada kepentingan rakyat. “Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo bahwa kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan,” jelas Bahtra.

Terkait kemungkinan sanksi lanjutan, Bahtra menyebut semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Kemendagri. Ia menegaskan DPR RI, khususnya Komisi II, akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan. “Sanksinya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Apakah nanti masuk kategori pelanggaran berat atau ringan, Kemendagri yang akan memutuskan. Kami di Komisi II akan mengawal apa pun sanksinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dari Kemendagri. Dalam periode waktu tersebut, Mirwan MS akan magang di Kemendagri dan dibina untuk menangani krisis bencana. Di sisi lain, Mendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati. •ecd/rdn