Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima laporan terkait RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dari Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Rapat Paripurna. Foto: Mares/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya dalam agenda kelima rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pengantarnya, Dasco mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat atas RUU usulan Komisi XIII tersebut secara tertulis. Adapun delapan fraksi yang menyampaikan pendapat ialah:
1. Dr. Andreas Hugo Pareira (Fraksi PDI-Perjuangan),
2. Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. (Fraksi Golkar),
3. Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M. (Fraksi Gerindra),
4. Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M. (Fraksi NasDem),
5. Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. (Fraksi PKB),
6. Drs. H. Hamid Noor Yasin, M.M. (Fraksi PKS),
7. H. Edison Sitorus, S.T. (Fraksi PAN),
8. dr. Raja Faisal Manganju Sitorus (Fraksi Demokrat).
Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU usulan Komisi XIII tersebut menjadi RUU Usul DPR RI. “Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” ujarnya.
Forum paripurna pun menyetujui, sehingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban resmi melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya bersama pemerintah.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hasil harmonisasi RUU PSDK dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan setidaknya ada sepuluh subtansi perubahan RUU PSDK yang telah disepakati, antara lain:
- Perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan.
- Penyempurnaan divisi dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum
- Penyempurnaan pengaturan terkait dengan dana abadi korban
- Restrukturisasi bab tentang kerjasama
- Materi muatan terkait dengan sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat
- Sinkronisasi RUU PSDK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenai koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum
- Sinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana.
- Menambah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana serta ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
- Penyempurnaan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. •gal/aha