E-Media DPR RI

Komisi V Ungkap Sejumlah Perlintasan Jalan Nasional Tak Berizin di Perusahaan Kolaka

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025). Foto: Balggys/vel
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025). Foto: Balggys/vel


PARLEMENTARIA, Kolaka –
 Dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Kabupaten Kolaka, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan temuan terkait adanya sejumlah perlintasan (crossing) jalan nasional yang tidak berizin milik perusahaan-perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak.

“Ketika mereka tidak melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada, potensi kerugian (loss)  PNBP dan pajak akan terjadi. Itu kerugian bagi negara,” tegas Lasarus kepada Parlementaria, usai melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut akan didalami lebih lanjut bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, untuk memastikan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Lasarus turut mengingatkan pejabat Kementerian Perhubungan yang hadir agar mencermati secara detail seluruh aktivitas di terminal khusus (tersus) dan memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan negara.

Komisi V mendorong pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai ketentuan, yakni 108 hari, sebagaimana disampaikan Bupati Kolaka.

“Kalau dalam tenggat waktu itu mereka tidak menyelesaikan izinnya, crossing-nya akan kita tutup,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lasarus menambahkan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kolaka mematuhi prosedur dan memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara. Ia menekankan bahwa DPR RI berkomitmen memastikan setiap penggunaan infrastruktur publik mengikuti aturan untuk menghindari kerugian negara di masa mendatang. •gys/rdn