E-Media DPR RI

Komisi IV DPR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum kehutanan dan Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan dalam UU Ciptaker

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12/2025). Foto : Mentari/Han.
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12/2025). Foto : Mentari/Han.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti rendahnya penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Kementerian Kehutanan di sejumlah daerah. Hal itu disampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada pembahasan terkait bencana banjir dan longsor yang diduga berkaitan dengan kerusakan hutan.
 
“Penegakan hukum di Kementerian Kehutanan masih rendah. Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12/2025). 
 
Slamet mempertanyakan hambatan penegakan hukum di lapangan, termasuk potensi adanya pihak berpengaruh yang menghalangi proses penyidikan.
 
“Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.
 
Selain terkait penegakan hukum kehutanan, Legislator dari Fraksi PKS itu juga menilai kerusakan hutan dalam skala luas yang terjadi disebabkan adanya ruang yang diberikan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Ia mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk dihapusnya aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan tidak dilibatkannya DPR dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan.
 
“Salah satu hal yang membuat ruang terjadinya kemudahan pelepasan kawasan hutan adalah tidak melibatkan DPR. Tutupan 30 persen dihapus, ini menjadi permasalahan. Ada juga istilah keterlanjuran, sehingga hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
 
Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan untuk menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang diduga menjadi akar kerusakan ekologi.
 
“Usul pimpinan, nampaknya kita harus membentuk panja pelepasan kawasan hutan. Dengan panja, kita bisa merunut ke belakang. Kerusakan hutan hari ini tidak terjadi dalam 1–2 tahun, tetapi punya sejarah panjang,”jelasnya. 
 
Karena itu ia menilai pembentukan Panja tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata. •RR/rnm