Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis,(4/12/2025). Foto : Munchen/Han.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan. Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan draf RUU PSDK.
Adapun di awal, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut. Ia menyampaikan bahwa RUU PSDK telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak 11 November 2025 – 4 Desember 2025.
“Tentang pembentukan Undang-Undang Baleg DPR bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yang diajukan anggota komisi atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan pada pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna,” kata Bob Hasan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis,(4/12/2025).
Bob Hasan lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja. Pertama, kata dia, adanya perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan dan perluasan objek pelindungan yang semula hanya saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli di setiap tahap, proses peradilan sebagai bagian dari konsekuensi perubahan paradigma sistem peradilan dan retributive justice menjadi restorative dan rehabilitative justice.
Kemudian, adanya penyempurnaan divisi dan kelembagaan LPSK, penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum, penyempurnaan pengaturan terkait dana abadi korban dalam Pasal XII sampai dengan Pasal XV, re-strukturisasi bab tentang Kerjasama, menempelkan materi muatan terkait sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Selanjutnya mensikronisasi dengan kuhap baru terkait rumusan norma koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, mensinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana, menambah keketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan dan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Terakhir, lanjut dia, adanya penyempurnakan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaedah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut bahwa harmonisasi RUU PSDK tingkat panja telah selesai dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa tingkat panja harmonisasi telah selesai dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dia terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembentukan Undang-Undang. Dengan demikian, panja menyerahkan kepada Rapat Pleno untuk diambil keputusannya,” ujarnya. •RR