E-Media DPR RI

Syafruddin Desak Menkeu Tinjau Ulang Ketidakadilan Pemotongan Dana Bagi Hasil Kaltim

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin saat Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Forum Aksi Rakyat Kaltim (Fraksi Kaltim) Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: Mentari/oji.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin saat Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Forum Aksi Rakyat Kaltim (Fraksi Kaltim) Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: Mentari/oji.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pemotongan dana transfer ke daerah untuk Kaltim, terutama dalam skema Dana Bagi Hasil. Sebagai wakilnya rakyat Kalimantan Timur, Syafruddin lantas menyerukan kepada Menteri Keuangan agar meninjau ulang potongan atau pengurangan dana transfer ke daerah khususnya untuk ke Kalimantan Timur tersebut yang dinilainya sangat merugikan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalimantan Timur ini tidak ada alasan untuk dipotong dana transfer daerahnya terutama dalam skema yang disebut dengan dana bagi hasil. Dana bagi hasil itu saya setuju itu bukan pemberian, itu haknya daerah. Kenapa? Karena yang merasakan langsung dari dampak pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur adalah kami rakyat Kalimantan Timur,” tegas Syafruddin saat Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Forum Aksi Rakyat Kaltim (Fraksi Kaltim) Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Syafruddin mengingatkan rakyat Kaltim selama ini menanggung langsung dampak berat dari eksploitasi sumber daya alam mulai dari banjir, longsor, kerusakan air, hingga degradasi lingkungan. Karena itu, pemotongan DBH dinilai tidak hanya tidak logis, tetapi juga tidak adil.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB tersebut menambahkan pemotongan untuk Kalimantan Timur jauh lebih drastis dibandingkan provinsi lain. “Saya sedih daerah lain dipotong 25 persen 30 persen, Kalimantan Timur dipotong 73 persen, jauh sekali. Artinya dimana letak keadilannya ini? Mestinya kalau mau adil ya sudah diratakan potongnya 30 persen rata itu baru adil, tapi kok Kalimantan timur diperlakukan tidak adil,” tandas Syafruddin. 

Syafruddin juga menjelaskan selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sejak awal sudah menyampaikan keberatan terhadap skema pemotongan Dana Transfer Daerah tersebut,  Bahkan melalui perjuangan,  alokasi Dana Transfer ke Daerah yang semula direncanakan Rp 650 triliun akhirnya meningkat menjadi Rp 693 triliun. Namun, mekanisme internal di Kementerian Keuangan tetap dinilai tidak memiliki SOP yang jelas.

Mengakhiri paparannya, Syafruddin menekankan bahwa kehadiran Fraksi Kaltim menunjukkan keterbukaan DPR RI untuk aspirasi rakyat. “DPR RI adalah rumah rakyat. Tempat masyarakat menyampaikan harapan dan uneg-unegnya. Komisi XII akan terus membuka ruang itu bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Kalimantan Timur,” tutur Syafruddin. •pun/rnm