E-Media DPR RI

MKD Perkuat Sinergi Penegakan Etik di Polres Malang

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja MKD DPR RI dengan Kapolres Malang beserta jajaran di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025). Foto : Arief/Andri.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja MKD DPR RI dengan Kapolres Malang beserta jajaran di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025). Foto : Arief/Andri.


PARLEMENTARIA, Malang
 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polres Malang sebagai bagian dari upaya mempererat koordinasi dan sinergi dengan aparat kepolisian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan etik di lingkungan DPR.

Adang Daradjatun menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara MKD dan Kepolisian, termasuk Polres Malang, untuk memastikan keberlangsungan fungsi MKD sebagai penjaga kehormatan dan martabat DPR. Hal tersebut disampaikan Adang Daradjatun, saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja MKD DPR RI dengan Kapolres Malang beserta jajaran di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025).

“Kami memandang kerja sama ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kinerja MKD DPR RI serta kinerja para Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat. Sinergi dengan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas MKD DPR RI berjalan baik,” ujar Adang.

Adang menjelaskan bahwa keberadaan MKD DPR RI sesuai amanat Pasal 119 UU MD3 memiliki tugas menjaga keluhuran martabat DPR. Untuk menjalankan fungsi tersebut, MKD DPR RI bekerja melalui dua mekanisme utama, pencegahan dan pengawasan, serta penindakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 121A UU MD3. Kegiatan pencegahan, salah satunya, dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian sebagaimana tercantum dalam Pasal 122A.

Memasuki periode kerja 2024–2029, MKD DPR RI telah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR. Sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan, MKD DPR RI telah menjalin koordinasi dan melakukan kunjungan kerja ke Polres dan Polda di berbagai daerah.

Dalam pertemuan tersebut, MKD juga membahas salah satu aspek penting pengawasan, yaitu terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Menurut Adang, ketentuan mengenai TNKB Khusus telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 serta UU Nomor 22 Tahun 2009, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat dengan Kepolisian sebagai otoritas penerbit TNKB.

Selain TNKB, Anggota dari Fraksi PKS juga menyoroti perlunya pemahaman yang tepat mengenai hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3. Hak imunitas, jelas ada dan bukanlah bentuk kebal hukum, tetapi mekanisme konstitusional yang berfungsi menjaga independensi kerja kedewanan.

“Hak imunitas bukan untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional kedewanan. Karena itu, perlu ada kesamaan pemahaman antara MKD DPR RI dan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum terhadap anggota dewan dapat berjalan sesuai aturan.” Katanya.

Menutup kunjungan tersebut, Adang menyampaikan harapan agar kerja sama antara MKD dan Polres Malang terus terjalin secara produktif dan konstruktif. “Kami ingin memastikan bahwa penegakan etika, kehormatan, dan martabat DPR tetap terjaga dengan baik. Koordinasi dengan kepolisian adalah salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.

Adang berharap Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara MKD dan Kepolisian, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik serta menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat. •afr/aha