Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, saat membuka acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaan Kearsipan Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Tari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menunjukkan komitmennya dalam menata dan memperbaiki sistem kearsipan serta keterbukaan informasi publik. Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa kedua aspek ini saling terkait dan merupakan bagian dari mandat yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Indra menegaskan bahwa transformasi kelembagaan DPR RI harus dilakukan demi memperbaiki akses publik terhadap informasi. Ia berharap DPR dapat memberikan informasi dengan lebih baik dan transparan kepada masyarakat. “Kita semua sepakat bahwa perjalanan suatu bangsa terlihat dari catatan sejarah yang dihasilkan melalui kearsipan,” ungkapnya usai membuka acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaan Kearsipan Sekretariat Jenderal DPR RI yang diselenggarakan oleh Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam upayanya untuk mencapai keterbukaan informasi publik yang lebih efektif, penting bagi DPR untuk memastikan bahwa sumber daya manusia dalam aparatur mereka siap dengan pendekatan baru. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperkuat sistem digital agar informasi menjadi lebih mudah diakses oleh publik.
Indra juga mengingatkan bahwa masih banyak unit di DPR yang perlu melakukan perbaikan. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, semangat untuk perbaikan tetap ada. Ia meyakini bahwa evaluasi yang dilakukan di setiap unit akan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Kami bertekad untuk memastikan bahwa semua kearsipan dan keterbukaan informasi dapat diakses dengan baik oleh masyarakat,” kata Indra. Hal ini menunjukkan bahwa DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal administratif, tetapi juga berniat untuk membangun kepercayaan publik.
Kearsipan yang baik tidak hanya diperlukan untuk kepentingan internal, tetapi juga untuk menjaga aset nilai historis yang penting bagi bangsa. Di tengah tuntutan transisi ke sistem yang lebih terbuka, DPR berupaya untuk menciptakan sinergi antara teknologi dan kearsipan yang sistematis.
Terakhir, perubahan yang dilakukan DPR RI bukan hanya sekadar mandat hukum tetapi juga merupakan komitmen moral untuk memastikan bahwa informasi penting dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Ini adalah tanggung jawab kami untuk menyiapkan catatan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Sekjen DPR RI berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Semoga semua upaya ini dapat mendukung demokrasi yang lebih baik di Indonesia dan memberikan manfaat bagi semua pihak, acara ini turut dihadiri oleh Jajaran pejabat dilingkungan Setjen DPR RI dan ANRI RI. •mri/aha