E-Media DPR RI

Aktivasi GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Agraria di Serang

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat mengikuti rapat Tim Kunspek Komisi II DPR dengan Bupati Serang di Pendopo Bupati, Serang, Banten, Selasa (2/12/2025). Foto: Jaka/vel.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat mengikuti rapat Tim Kunspek Komisi II DPR dengan Bupati Serang di Pendopo Bupati, Serang, Banten, Selasa (2/12/2025). Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Serang
 – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pentingnya mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum resmi penyelesaian berbagai konflik pertanahan di Kabupaten Serang. Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Pemda Serang beserta stakeholder terkait, setelah munculnya sejumlah persoalan terkait perizinan dan sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.

Politisi F-PKB ini menjelaskan bahwa GTRA, yang dibentuk berdasarkan Perpres 62/2023, sebenarnya memiliki fungsi strategis layaknya forum koordinasi Forkopimda. Di dalamnya terdapat unsur kejaksaan, kepolisian, BPN, pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu agraria.

“Banyak kepala daerah dan BPN tidak mengaktifkan GTRA. Padahal ketuanya ex officio adalah Bupati, dan ketua hariannya BPN. Kapan pun Bupati bisa memanggil BPN untuk membahas konflik agraria,” kata Khozin saat mengikuti rapat Tim Kunspek Komisi II DPR dengan Bupati Serang di Pendopo Bupati, Serang, Banten, Selasa (2/12/2025).

Legislator Dapil Jatim IV ini juga mengkritik lambannya koordinasi antara Pemda dan BPN dalam  Pertimbangan Teknis (Pertek). Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat diselesaikan dengan memaksimalkan forum GTRA yang telah disediakan secara regulatif untuk percepatan pengambilan keputusan.

Khozin menekankan bahwa, forum ini sejatinya dibuat agar penyelesaian konflik tidak harus selalu menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Satu kasus saja bisa memakan waktu berjam-jam dalam forum ini. Bayangkan kalau semua harus menunggu pusat. Saya mendorong agar BPN dan Pemda segera menerbitkan SK pembentukan forum GTRA sebagai ruang resmi penyelesaian berbagai konflik pertanahan, agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” terangnya. •jk/aha