E-Media DPR RI

Perlu Koordinasi Antar-Pihak, Jazuli Juwaini Advokasi Penyelesaian Sengketa Lahan Situ Ranca Gede Serang

Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR dengan Bupati Serang, di Serang, Banten, Selasa (2/12/2025). Foto: Jaka/vel.
Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR dengan Bupati Serang, di Serang, Banten, Selasa (2/12/2025). Foto: Jaka/vel.


PARLEMENTARIA, Serang
 – Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini menyoroti berlarut-larutnya persoalan sengketa lahan di Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang, Banten, yang melibatkan warga, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyampaikan keprihatinan terhadap warga yang harus bolak-balik mengurus berkas tanpa kejelasan, sementara kondisi ekonomi mereka terbatas.

Menurut Politisi F-PKS ini, salah satu akar persoalan muncul karena adanya keputusan sepihak yang diduga diambil tanpa kesepakatan antara BPN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tidak akan tercapai bila setiap pihak tetap bersikeras pada klaim masing-masing.

“Kalau semua ngotot, tidak akan ketemu. Rakyat yang jadi korban,” kata Jazuli kepada Parlementaria usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR dengan Bupati Serang, di Serang, Banten, Selasa (2/12/2025).

Legislator Dapil Banten II ini menilai, bahwa kunci penyelesaian terletak pada koordinasi tiga pihak, yakni, BPN, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten, serta libatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Ia meminta beberapa institusi itu duduk bersama dan menuntaskan status lahan agar warga tidak terus terbebani.

“Saya mengingatkan bahwa para pemimpin daerah memiliki tanggung jawab membela kepentingan masyarakat, warga sudah susah mesti urus sana-sini yang membutuhkan ongkos,” ucapnya.

Jazuli berharap, pemerintah pusat juga turut memberi perhatian, khususnya terkait lahan yang sudah memiliki alas hak sah milik warga. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat terlunta-lunta akibat persoalan administrasi yang semestinya dapat diputuskan secara cepat dan adil. •jk/rdn