E-Media DPR RI

Semua Potensi Dikerahkan, Penanganan Banjir Sumatra Tidak Perlu Menunggu Penetapan Darurat Nasional

Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menilai bahwa belum adanya penetapan status darurat bencana nasional tidak menghambat upaya penanganan banjir di Sumatra. Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan seluruh potensi nasional untuk dikerahkan sudah setara dengan langkah darurat nasional sehingga penanganan dapat berjalan tanpa menunggu keputusan administratif.

“Tanpa (penetapan status resmi), Presiden sudah sampaikan bahwa semua potensi nasional diturunkan untuk membantu di situ. Kita tidak mempersoalkan lagi ditetapkan dulu bencana nasional atau tidak, padahal harusnya kita sudah bekerja,” ujar Hamka kepada Parlementaria usai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/12/2025).

Hamka menjelaskan bahwa perbedaan status darurat nasional pada dasarnya hanya menyangkut pembagian tugas, bukan penentu bergeraknya upaya penanganan. Ia menegaskan bahwa seluruh instrumen pemerintah pusat telah turun, mulai dari Basarnas hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Bahkan Presiden, lanjutnya, telah menyampaikan rencana pembangunan kembali sekitar 200 jembatan yang rusak akibat bencana di Sumatra.

“Daripada harus menunggu penetapan dulu sebagai bencana nasional baru turun, itu memerlukan proses administrasi, ada ini, itu, dan lain sebagainya. Kalau sudah ada perintah Presiden untuk mengerahkan semua potensi, itu otomatis, (walaupun tidak tertulis sebagai bencana nasional),” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Terkait pemenuhan anggaran, Hamka menilai hal itu bukan menjadi persoalan. Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah sudah memiliki tugas dan porsi anggaran masing-masing sehingga pendanaan akan berjalan otomatis sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa penetapan darurat nasional otomatis membuat seluruh biaya ditanggung pusat, mengingat potensi nasional sudah diturunkan sejak awal.

“Semua potensi nasional sudah diturunkan, itu sama saja, gak ada bedanya. Yang membedakan bencana nasional dengan itu kan hanya pembiayaan, dan ini sudah ditangani oleh pemerintah, apa lagi? Kementerian PU sudah turun, Basarnas sudah turun, apalagi yang mau diturunkan?” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal langkah pengawasan dari DPR, Hamka memastikan Komisi V akan terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden dan penanganan di lapangan. “Ya pasti. Itu tugas kami untuk terus mengawal,” ujar Hamka mengakhiri wawancara. •ecd/rdn