Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, saat memimpin kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Gampong Wisata Nusa, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (1/12/2025). Foto: Wilga/vel.
PARLEMENTARIA, Aceh Besar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh guna menjawab dinamika yang berkembang pesat, terutama terkait peningkatan kebutuhan pendaftaran merek UMKM, penguatan KI komunal, serta tuntutan modernisasi layanan digital.
Rinto menjelaskan bahwa perubahan ekosistem KI di Aceh memerlukan respons kebijakan yang lebih adaptif dan inklusif. Menurutnya, kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah harus menjadi prioritas agar pemanfaatan KI dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Aceh saat ini menghadapi dinamika KI yang berkembang pesat, Kondisi ini menuntut tata kelola KI yang responsif, inklusif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat memimpin kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Gampong Wisata Nusa, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (1/12/2025).
Rinto juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan pemerintah daerah, koperasi desa, pelaku UMKM, lembaga pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi KI, memperluas akses pendaftaran merek, dan mempercepat perlindungan produk budaya maupun ekonomi komunal.
Ia menyoroti sejumlah program yang dinilai strategis bagi masyarakat, seperti asistensi pendaftaran merek, edukasi KI bagi pelajar, pendaftaran merek kolektif desa, hingga pemanfaatan sistem digital KI. Semua program tersebut, tegasnya, harus berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh Besar.
“Program-program seperti asistensi pendaftaran merek, edukasi KI bagi pelajar, pendaftaran merek kolektif desa, dan pemanfaatan sistem digital KI harus dipastikan berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Aceh Besar,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi XIII ingin menyerap langsung berbagai capaian, kendala, dan aspirasi dari Kanwil Kemenkumham Aceh serta para pemangku kepentingan lokal. Rinto berharap diskusi yang berlangsung dapat memperkuat kualitas layanan KI sekaligus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kompetitif di Aceh.
“Komitmen kita bersama adalah memastikan bahwa KI menjadi instrumen perlindungan hukum, pendorong inovasi, serta motor penggerak kesejahteraan daerah,” tegasnya. •we/aha