Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI usai penandatanganan Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU BPIP di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). Foto: Geraldi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Panja RUU Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) Sturman Panjaitan membacakan laporan Hasil Penyusunan RUU BPIP. Dalam kesempatan itu, Sturman menegaskan, RUU BPIP hadir untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi BPIP yang sebelumnya hanya dibentuk melalui Perpres, yaitu Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Dengan adanya perubahan itu, tambah Sturman, keberadaan BPIP tidak lagi bergantung pada siklus politik lima tahunan.
“Melalui undang-undang ini, eksistensi BPIP menjadi semakin kuat dan tidak mudah tergoyahkan oleh dinamika politik,” ujar Sturman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU BPIP di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Sturman menjelaskan, Panja telah melakukan pembahasan intensif mulai 9 Juli 2025 hingga 24 November 2025. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation sebagaimana amanat UU 12/2011, Panja menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Focus Group Discussion (FGD), hingga kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Adapun dalam perjalanannya Berbagai tokoh telah diundang untuk hadir menyampaikan pandangannya terkait RUU tersebut. Sejumlah tokoh tersebut yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Franz Magnis-Suseno, Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, MUI, KWI, PGI, PBNU, Parisada Hindu Dharma, Akademisi UGM, UINSA, Universitas Negeri Jember, Kwartir Nasional Pramuka, Asosiasi Pengajar Pancasila (AGPPI dan AP3KNI), maupun Kunjungan kerja ke Papua Barat Daya.
Sturman menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini dilakukan secara komprehensif dan inklusif, terutama karena menyangkut pembinaan ideologi negara.
Dalam laporan Panja, Sturman memaparkan sejumlah materi muatan yang telah disepakati, antara lain Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari tujuh bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaran pembinaan ideologi Pancasila, monitoring, dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
“Ketentuan mengenai kelembagaan mengatur mengenai dasar hukum pembentukan BPIP yang semula dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018,”
Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang. Maka dari itu, eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan.
“(Termasuk) tentang kelembagaan yang mengatur bahwa BPIP dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi,” lanjut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Ketiga, lanjutnya, rancangan undang-undang BPIP ini juga mengatur mengenai unsur dan struktur kelembagaan BPIP mengenai tugas, fungsi, serta tujuan BPIP yang lebih terinci. Sedangkan Keempat, rancangan undang-undang BPIP ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, mengenai monitoring, dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila.
“Serta partisipasi masyarakat dan kewajiban pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan yang membidangi legislasi, melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan undang-undang ini setelah dua tahun berlaku,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Kelima, rancangan undang-undang BPIP mengamanatkan pendelegasian daerah, diulangi, pendelegasian diatur dalam peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, dan partisipasi masyarakat.
“Selanjutnya, pendelegasian diatur dalam peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP,” tambahnya.
Dalam laporannya, Sturman juga mengungkapkan bahwa Panja berpendapat bahwa RUU BPIP ini dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI dan dilanjurkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun materi yang belum terkoordinir selama proses Panja berlangsung dapat disampaikan pada saat pembahasan tingkat satu bersama dengan pemerintah. “Semoga hasil kerja kita dalam penyusunan rancangan undang-undang BPIP ini dicatat sebagai legasi kita bersama. Amin.”tutupnya. •hal/rdn