Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin dalam RDP/RDPU Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan HAKAN dan APAB di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin mendorong pelonggaran persyaratan dalam skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Diketahui, GCI dibentuk sebagai langkah untuk memperluas akses dan mempermudah diaspora Indonesia kembali ke tanah air. Ia menilai, GCI memiliki potensi besar bagi negara, tetapi masih diperlukan penyesuaian syarat administrasi agar kebijakan tersebut lebih inklusif dan tidak membebani diaspora.
“GCI itu merupakan peluang atau pintu yang perlu diapresiasi. Akan tetapi, mungkin ada beberapa persyaratan yang perlu lebih dilunakkan sehingga bisa memudahkan teman-teman diaspora untuk kembali ke Indonesia,” ujar Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Hamid menyoroti persyaratan berbasis deposit dalam skema GCI yang sempat disinggung oleh HAKAN. Ia mengusulkan agar basis penilaian tidak semata-mata pada kemampuan finansial, tetapi dapat dialihkan pada kontribusi nyata terhadap daerah di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut lebih relevan dalam mengukur nilai strategis diaspora bagi pembangunan nasional.
“(Usulan HAKAN) saya rasa perlu diapresiasi sehingga harus ditemukan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang substantif, baik itu aspek yuridisnya, administratifnya, maupun aspek teknisnya,” ungkap Hamid.
Hamid memahami argumentasi keimigrasian terkait keharusan adanya syarat deposit untuk mencegah potensi beban negara jika diaspora kembali tanpa kesiapan ekonomi. Namun menurutnya, hal itu dapat disiasati melalui mekanisme verifikasi yang lebih mendalam agar kekhawatiran pemerintah tidak justru menjadi penghalang bagi warga negara yang ingin pulang.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menyoroti banyaknya diaspora Indonesia yang memiliki kapasitas keilmuan, profesionalitas, dan jejaring internasional yang dapat menjadi kekuatan besar bagi Indonesia. Hal ini menurutnya dapat memberikan sumbangsih signifikan untuk bangsa. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberi ruang masuk yang lebih fleksibel dan bersahabat bagi diaspora yang ingin kembali mengabdi.
Menutup pernyataannya, Hamid berharap evaluasi syarat GCI dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, humanis, dan sejalan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, cinta dan kerinduan diaspora untuk pulang ke tanah air seharusnya disambut dan difasilitasi negara, bukan terhenti karena administrasi yang kaku. Dengan penyempurnaan kebijakan, ia meyakini skema GCI dapat menjadi fondasi penguatan sumber daya manusia nasional dalam jangka panjang. •ecd/rdn