Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI, Dewi Pusporini, usai mengikuti Rapat Kerja Penyelarasan Sasaran Strategis dan Perjanjian Kinerja tahun 2026, Jakarta, Kamis (27/11/2026). Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI tengah memperkuat komitmen internal untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagai tindak lanjut penilaian MenPAN-RB dalam beberapa tahun terakhir yang dianggap belum mencerminkan kualitas kinerja Setjen DPR RI.
“Beberapa tahun terakhir, penilaian dari MenPAN itu dirasakan kurang. Padahal DPR RI tidak sedikit mendapatkan penghargaan tingkat nasional bahkan internasional. Jadi, ini saatnya kita duduk bersama mencari masalahnya dan melakukan perbaikan,” hal itu disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI, Dewi Pusporini, usai mengikuti Rapat Kerja Penyelarasan Sasaran Strategis dan Perjanjian Kinerja tahun 2026, Jakarta, Kamis (27/11/2026). Rapat kerja di hadirin eselon I dan II.
Menurut Dewi, fokus utama rapat tersebut adalah menyempurnakan indikator kinerja agar lebih terukur dan selaras dengan target renstra, termasuk memastikan setiap capaian dapat terdokumentasi dengan baik dalam laporan kinerja yang menjadi dasar penilaian MenPAN-RB.
“MenPAN itu melihat dokumen. Apa yang sudah dikerjakan harus tercermin dari laporan yang menggambarkan proses dari awal sampai akhir, termasuk inovasi yang dilakukan setiap unit,” jelasnya.
Dewi menegaskan perlunya perubahan pendekatan terhadap indikator kinerja. Jika sebelumnya indikator berfokus pada hasil akhir, kini Setjen DPR RI menekankan proses pencapaian sebagai aspek penting penilaian.
Seperti pada indikator prioritas nasional mengenai peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademis. Dewi menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus diukur secara realistis dan progresnya ditingkatkan secara bertahap.
“Kalau tahun ini partisipasi publik berada di angka 60 persen, tidak apa-apa dituliskan apa adanya. Tahun depan kita tingkatkan 70 persen. Yang dilihat MenPAN adalah bagaimana proses perbaikannya, apa inovasinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai mekanisme, seperti survei kepuasan masyarakat, sebenarnya sudah dilakukan Setjen DPR RI sejak lama dan kini bahkan dilakukan secara periodik setiap semester. “Itu bukan sesuatu yang baru. Survei-survei itu sudah berjalan sejak lama dan terus kita perbaiki,” tambahnya.
Dewi berharap upaya penyelarasan kinerja ini dapat meningkatkan transparansi, memperbaiki citra kelembagaan, dan memperkuat pelayanan Setjen DPR RI baik kepada anggota dewan maupun masyarakat.
“Harapannya, kinerja kita dapat terbaca dengan baik oleh kementerian terkait maupun masyarakat. Dengan indikator yang lebih SMART, unit kerja tertantang untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara lebih maksimal,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setjen DPR RI, Koko Surya Dharma, menjelaskan bahwa Renstra DPR RI yang ditetapkan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 mencakup seluruh satuan kerja Setjen maupun Dewan. Karena itu, PK setiap tahun harus mencerminkan visi, misi, serta sasaran strategis yang sudah tertuang dalam Renstra tersebut.
“Intinya, perjanjian kinerja itu harus menggambarkan visi misi, sasaran strategis, dan sasaran program yang sudah ada di Renstra. Maka hari ini kami memastikan PK 2026 tetap selaras dengan dokumen tersebut,” ujar Koko.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, Bappenas juga menyampaikan masukan mengenai perlunya memperhatikan Renstra sebagai dokumen induk. Jika ada usulan penguatan indikator guna memperbaiki organisasi, hal itu tetap diperbolehkan selama tidak keluar dari koridor Renstra.
“Pegangan utama kita tetap Renstra. Usulan baru boleh dimasukkan, tapi harus inline karena nanti saat evaluasi, hal pertama yang ditanyakan adalah apakah PK itu selaras dengan Renstra,” jelasnya.
Koko menegaskan pentingnya keselarasan tersebut karena penilaian akuntabilitas kinerja, termasuk SAKIP, sangat bergantung pada konsistensi antara rencana strategis dan implementasi tahunannya.
Menurut Koko, PK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk komitmen setiap pejabat dalam menjalankan tugas dan memenuhi sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk periode 2025–2029. “Perjanjian kinerja itu adalah komitmen para pejabat. Semua tugas dan target harus merujuk pada visi dan misi organisasi yang sudah ditetapkan dalam Renstra lima tahunan,” tegasnya.
Ia berharap diskusi penyusunan PK yang berlangsung hari ini dapat membantu perwakilan unit kerja menyempurnakan indikator dan target sehingga dokumen dapat diselesaikan tepat waktu dan digunakan sebagai dasar kerja yang kuat.
“Mudah-mudahan diskusi hari ini membantu teman-teman memahami penyusunan PK, sehingga pada waktunya dapat ditandatangani dan dilaksanakan dengan baik,” tutup. •rni/aha