Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 162/Wira Bhakti sebagai bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mataram, NTB, Rabu (26/11/2025). Foto : Ya/Andri.
PARLEMENTARIA, Mataram — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa jajaran TNI tidak perlu ragu maupun menunggu surat perintah tambahan untuk membantu kepolisian dalam menangani kerusuhan atau gangguan keamanan. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 162/Wira Bhakti sebagai bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dalam kunjungan tersebut, Elita mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai adanya persepsi di lapangan bahwa TNI perlu menunggu surat tertentu untuk bisa turun membantu kepolisian. Menurutnya, hal tersebut sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang berlaku. “Dengan adanya undang-undang yang baru, tidak perlu terlalu banyak menunggu. Kalau terjadi miskoordinasi, maka gunakan undang-undang sebagai pegangan. Regulasi sudah jelas,” tegasnya saat kunjungan ke Mataram, NTB, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat 10 dan Ayat 9 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI untuk membantu kepolisian maupun pemerintah daerah dalam situasi gangguan keamanan. “Tidak mungkin mereka dianggap menyalahgunakan wewenang, karena semuanya sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Elita juga menyoroti kekeliruan persepsi di masyarakat yang menganggap bahwa tugas TNI hanya berhubungan dengan perang. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam kondisi perang dan posisi militer Indonesia bersifat defensif, bukan ofensif. “Kita bukan seperti Amerika yang melakukan ofensif aktif. Kalau kita ke Kongo, itu pun tugas perdamaian, bukan perang,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tugas TNI bukan hanya OMP (Operasi Militer untuk Perang), tetapi juga OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yang mencakup beragam penanganan, mulai dari bencana alam, narkoba, terorisme, hingga illegal mining. “Teman-teman TNI dan Polri tidak perlu ragu lagi. Apa pun tugasnya, penanganan narkoba, illegal mining, atau tugas lain, semuanya dilindungi oleh UU Nomor 3 Tahun 2025,” kata Elita.
Ia memastikan bahwa selama tindakan yang dilakukan mengacu pada undang-undang, maka tidak ada alasan untuk khawatir. “Yang penting selalu mengacu pada undang-undang. Jangan sampai di luar undang-undang. Dalam situasi kritis sekalipun, ketika keamanan terganggu, TNI wajib turun, dan itu sudah jelas tertulis dalam pasal 7,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Elita kembali mendorong agar jajaran TNI lebih percaya diri dalam mengambil tindakan cepat ketika negara membutuhkan. “Tidak perlu menunggu surat lagi. Undang-undangnya sudah jelas. Itu yang tadi kami tegaskan,” pungkasnya. •ya/aha