Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Foto : Paiss/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun mendatang lebih tinggi dari angka sebelumnya. Menurutnya, kenaikan 6,5 persen yang pernah ditetapkan dapat ditingkatkan selama tetap mengedepankan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha.
“Kalau bisa kenaikannya lebih tinggi lagi. Prinsipnya harus ada keseimbangan antara kesejahteraan buruh dengan kemampuan pengusaha,” ujar Yahya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/11/2025).
Yahya menekankan bahwa tuntutan upah tak boleh terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga mengabaikan hak buruh. Kenaikan UMP, katanya, semestinya merujuk pada komponen-komponen yang telah ditetapkan pemerintah secara adil.
Lebih jauh, Yahya juga menyinggung fenomena relokasi industri dari wilayah dengan UMP tinggi seperti Karawang, Jawa Barat, ke daerah dengan upah lebih rendah, terutama di Jawa Tengah. Menurutnya, tren tersebut terjadi karena sebagian pengusaha tak mampu menanggung biaya produksi di daerah dengan standar upah besar.
“Memang ada tren seperti itu. Tidak hanya antarprovinsi, tapi juga antarkabupaten juga bisa terjadi,” kata Yahya.
Fenomena ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Yahya berharap kondisi tersebut bisa dicegah, tetapi apabila PHK tak terhindarkan, ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas.
“Kalau bisa jangan ada PHK. Tapi kalau pun terjadi, hak pekerja pesangon dan segala macam harus dipenuhi secara adil dan tepat,” pungkasnya. •ecd/aha