E-Media DPR RI

RUU Komoditas Strategis Diharapkan Tingkatkan Produksi, Koordinasi, Serta Pengelolaan SDA

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Pertanian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto : Arifman/Andri.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Pertanian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto : Arifman/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Pertanian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan tata niaga berbagai komoditas nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam pengantarnya menegaskan bahwa RUU Komoditas Strategis diharapkan mampu meningkatkan produksi, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, serta memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat. Ia menekankan masih banyak sektor yang mengalami kebocoran karena belum adanya kerangka regulasi terpadu dalam pengelolaan komoditas.

“Pada hakikatnya, RUU Komoditas Strategis adalah tentang bagaimana menata tata kelola dan tata niaga. Dari kedua sisi ini akan menghasilkan nilai yang kita harapkan. Selama ini kita banyak menemukan kebocoran akibat tata kelola dan tata niaga yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak sesuai dengan harapan bangsa dan negara,” ujar Bob Hasan.

Ia mencontohkan advokasi Baleg terhadap masalah komoditas singkong di Lampung. Menurut dia, tidak adanya batasan terkait tata kelola menyebabkan persoalan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pengendalian impor menjadi rumit. Karena itu, Baleg meminta masukan teknis dari kedua kementerian agar daftar komoditas strategis dapat dirumuskan secara tepat.

“Kami butuh betul-betul tentang komoditas apa saja yang tepatnya. Ada pertanian, perkebunan, dan ternyata juga ada peternakan. Ini harus kita tempatkan subjek dan objeknya secara jelas,” katanya.

Dalam sesi pemaparan, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi penyusunan RUU ini dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk memperkuat kebijakan lintas kementerian. Ia menyampaikan bahwa kebijakan terhadap sebagian besar komoditas sebenarnya telah berjalan dan terintegrasi melalui mekanisme neraca komoditas yang melibatkan Kemendag, Kementerian Pertanian, KKP, dan kementerian teknis lainnya.

Budi memaparkan kinerja ekspor Indonesia yang meningkat 8,14 persen pada periode Januari–September, dengan ekspor perkebunan mencapai USD3,2 miliar atau naik 60,62 persen. Ia menyebut beberapa komoditas yang relevan dengan RUU, seperti kopi, kakao, karet, sawit, teh, cengkeh, dan tebu.

“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau merupakan penyumbang utama inflasi. Komoditas seperti beras, cabai, bawang, minyak goreng, daging, dan telur menjadi sumber fluktuasi harga terbesar setiap tahun. Ini menegaskan mengapa komoditas pangan harus ditetapkan sebagai komoditas strategis,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ekspor dan impor komoditas tertentu tidak bisa dilakukan tanpa keputusan dalam neraca komoditas. Hal ini diterapkan pada beras, jagung, ikan, bawang putih, hingga singkong. Kebijakan ekspor–impor Kemendag baru dapat dijalankan setelah kementerian pembina komoditas menetapkan data kebutuhan dan produksi nasional.

Terkait struktur kelembagaan dalam RUU, Budi mengusulkan agar tidak perlu membentuk badan baru karena selama ini koordinasi teknis antar kementerian sudah berjalan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan RUU menjadi acuan kebijakan bagi semua kementerian terkait.

“RUU ini sebaiknya menjadi pedoman bagi kementerian teknis dalam mengatur hilirisasi, kebijakan ekspor, impor, dan tata kelola lainnya. Kalau kelembagaan perlu diperkuat, tinggal tusi masing-masing kementerian diperkuat. Jangan sampai terlalu banyak institusi, nanti koordinasinya justru semakin sulit,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan siap menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai arah kebijakan RUU serta terus berkoordinasi dengan kementerian lain dalam mendorong penguatan komoditas strategis nasional. •hal/aha