E-Media DPR RI

Berkaitan dengan HAM dan Privasi Warga, Komisi III Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Penyadapan

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Karisma/Andri.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Karisma/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
— Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilakukan secara berimbang dengan mempertimbangkan hak korban, aparat penegak hukum, hingga advokat. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons banyaknya aspirasi masyarakat mengenai Penyadapan sebagai salah satu materi dalam UU KUHAP yang baru disahkan.

Ditegaskannya, UU KUHAP baru tidak mengatur secara khusus soal penyadapan karena akan diatur dalam RUU terpisah. Safaruddin menilai isu penyadapan sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia dan privasi warga negara. 

“Kita tidak mau terlalu terburu-buru itu tentang (RUU) Penyadapan karena ini kan suatu hal yang sangat sensitif, suatu hal yang kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, dan hak-hak orang sehingga kita akan lebih hati-hati,” ujar Safaruddin saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Komisi III saat ini baru berada pada tahap menjaring masukan dari berbagai pihak. Ia memastikan pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai karena DPR masih mengonsolidasikan perspektif dan kebutuhan dari seluruh pemangku kepentingan.

Lebih jauh, terkait substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, Safaruddin menyebut masih terlalu dini untuk diputuskan. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme kontrol dan pengawasan harus menjadi elemen penting agar penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Di dalam penyadapan itu kan harus ada kontrol, ada pengawasan, harus ada audit, supaya tidak segampang itu untuk menyadap. Karena di situ ada hak-hak orang lain, ada hak masyarakat yang harus kita jaga,” ujar Safaruddin mengakhiri sesi wawancara. •ecd/rdn