Anggota Komisi IX DPR RI, Eddy Wuryanto, saat mengikuti pertemuan dengan Gubernur kepulauan Riau serta jajaran mitra Komisi IX DPR RI di Rumah Daerah Gubernur kepulauan Riau, Senin (24/11/2025). Foto: Tari/vel.
PARLEMENTARIA, Tanjungpinang – Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diungkapkan harapan akan kenaikan upah minimum di tahun 2026. Eddy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti perlunya proporsi yang adil antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Eddy mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kepri yang mencapai 7,48 persen seharusnya diikuti dengan kenaikan kesejahteraan pekerja. “Kenaikan daya beli pekerja harus berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Jika tidak, maka ada kesenjangan yang akan muncul,” jelasnya usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur kepulauan Riau serta jajaran mitra Komisi IX DPR RI yaitu BPJS ketenagakerjaan di Rumah Daerah (rumdis) Gubernur kepulauan Riau, Senin (24/11/2025).
Ia mencatat bahwa keputusan Presiden untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidaklah adil jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi daerah Khusunya Kepri. “Ini adalah masalah serius yang harus ditindaklanjuti. Pekerja tidak boleh menjadi korban dari ketidakadilan ini,” tuturnya.
Agar mencapai hal ini, Eddy menyatakan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, untuk mendukung upaya kenaikan upah minimum. Upaya ini tentunya harus dilakukan dengan menghitung 64 item kebutuhan hidup layak sesuai rekomendasi dari Dewan Kesejahteraan Daerah. “Semua faktor harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum penetapan upah minimum,” tambahnya.
Eddy juga menekankan peran tim pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga pemenuhan hak-hak pekerja. “Keberadaan tim pengawas yang kompeten dan profesional akan sangat berpengaruh pada eksekusi peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya lebih lanjut.
Di samping itu, jaminan sosial bagi pekerja menjadi salah satu poin penting yang perlu perhatian lebih. Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan perlindungan saat pekerja di-PHK harus menjadi fokus. “Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” ungkap Eddy.
Terkait langkah selanjutnya, ia berharap agar pemerintah provinsi tidak hanya menunggu regulasi dari pusat, tetapi juga perlu proaktif dalam membuat kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. “Kami akan terus mendorong agar ini menjadi prioritas,” tutupnya. •mri/aha