E-Media DPR RI

Baleg Bahas Penyempurnaan RUU BPIP, Sturman: Tak Banyak Berubah dari Perpres

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panja membahas penyempurnaan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Opie/Andri.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panja membahas penyempurnaan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Opie/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 —  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Wakil Ketua Baleg DPR RI,  Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa substansi RUU tersebut tidak banyak berubah dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres mengenai BPIP.

“Kalau kita memperhatikan isi RUU ini, sebenarnya tidak banyak berubah dari Perpres yang selama ini dilaksanakan BPIP,” ujarnya, Senin (24/11/2025)

Beberapa penyesuaian dilakukan, termasuk pada bagian Menimbang serta sejumlah pasal teknis, seperti Pasal 10. Ia menekankan bahwa seluruh pembahasan telah dilakukan berulang sejak Juni 2025. “Ini sudah kita berkali-kali diskusikan sejak bulan Juni. Kita berharap hari ini hasil pekerjaan Baleg dirumuskan menjadi usul DPR RI. Semoga ketika sidang paripurna nanti, RUU ini sudah dapat dimasukkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sturman menjelaskan perkembangan penyusunan RUU BPIP sejak rapat Panja sebelumnya pada 29 September 2025. Dalam rapat itu disepakati bahwa RUU tersebut masih membutuhkan masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, Baleg mengundang perwakilan unsur guru, akademisi Pancasila, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.

“Untuk mendapatkan kekayaan substansi Rancangan Undang-Undang, kami mengundang guru, dosen Pancasila, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya,” ujar Sturman.

Ia menyebutkan sejumlah lembaga yang hadir memberi masukan, antara lain  Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) ,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,  Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI),  Parisada Hindu Dharma Indonesia,  PB Nahdlatul Ulama,  Al-Washliyah,  Kwarnas Gerakan Pramuka, serta asosiasi profesi dan guru pendidikan Pancasila.

Rapat Panja berikutnya digelar pada 11 November 2025. Sturman mengatakan, meski banyak kemajuan telah dicapai, masih terdapat beberapa pasal yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut oleh tim ahli. “Masih ada beberapa pasal yang belum terselesaikan dan perlu penyempurnaan lebih lanjut oleh tim ahli,” jelasnya.

Rapat Panja hari ini, lanjutnya, dijadwalkan untuk mendengarkan paparan tim ahli terkait penyempurnaan draft RUU BPIP setelah menerima berbagai masukan pada rapat-rapat sebelumnya. Sebelum masuk agenda utama, Sturman membacakan susunan acara rapat, mencakup pengantar, presentasi tim ahli, tanggapan anggota Panja, dan penutup.

“Apakah acara yang saya bacakan tadi dapat kita setujui? Setuju? Baik,” ucapnya dalam rapat. Menutup pengantarnya, Sturman meminta seluruh anggota Panja untuk melanjutkan pembahasan dan memberikan masukan terhadap draft penyempurnaan yang dipaparkan tim ahli. •hal/aha