Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II membahas “Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga tahun 2025” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Munchen/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, menyoroti serius penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Serdang Bedagai, yang hingga kini belum terselesaikan selama lima tahun. Sorotan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II yang membahas “Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kementerian/Lembaga tahun 2025” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bob Andika menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh pihak BPN daerah. Ia menilai keterlambatan penyelesaian permasalahan ini berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ia meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menugaskan jajaran di daerah, khususnya BPN Serdang, agar memberikan laporan lengkap dan langkah penyelesaian yang jelas. Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi prioritas karena langsung menyangkut hak masyarakat serta kepastian hukum.
Bob juga mengapresiasi capaian ATR/BPN yang mampu menangani lebih banyak sengketa daripada target yang ditetapkan, namun tetap menegaskan bahwa kasus yang berlarut tidak boleh diabaikan.
“Realisasi penanganan sengketa memang tinggi, tetapi kasus yang sudah bertahun-tahun seperti di Serdang ini memerlukan perhatian khusus. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan,” tutupnya. •wsp/rdn