E-Media DPR RI

Dari Bali, Komisi IV Minta Pemerintah Serius Atasi Krisis Regenerasi Petani dan Rantai Pasok

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, usai melakukan penanaman pohon dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025). Foto: Eko/vel.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, usai melakukan penanaman pohon dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025). Foto: Eko/vel.


PARLEMENTARIA, Denpasar
 — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi pangan melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal itu ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025).

Dalam kunjungan yang dihadiri pemangku kepentingan sektor pertanian dan perikanan Bali tersebut, Komisi IV membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi lokal yang akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Pangan. Panggah menyebut, sejumlah persoalan klasik di Bali mencerminkan tantangan nasional yang wajib dijawab oleh regulasi baru.

Alih Fungsi Lahan

Menurut Panggah, isu pertama yang mengemuka adalah alih fungsi lahan pertanian yang semakin sulit dikendalikan. “Tadi ada beberapa aspirasi yang bisa ditampung di RUU Pangan, salah satunya masalah alih fungsi lahan,” ujarnya.

Data BPS Bali menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, lahan sawah di Bali menyusut lebih dari 900 hektare akibat tekanan pariwisata dan pembangunan permukiman. Penyusutan lahan ini menyebabkan produksi padi cenderung stagnan, sementara kebutuhan konsumsi terus meningkat.

Pelaku pertanian di Bali meminta agar revisi UU Pangan memperkuat pengaturan perlindungan lahan pertanian produktif serta memberikan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga ruang pangan berkelanjutan.

Regenerasi Petani

Aspirasi kedua yang disoroti adalah persoalan minimnya regenerasi petani. “Yang kedua mengenai petani, anak muda sudah tidak tertarik di sektor itu,” kata Panggah.

Fenomena ini terlihat jelas di Bali: rata-rata umur petani mencapai 52 tahun, sementara minat generasi muda tergerus oleh sektor jasa dan pariwisata yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomi. Para kelompok tani meminta Komisi IV memasukkan kebijakan afirmatif untuk menarik minat anak muda, mulai dari akses permodalan, pelatihan teknologi pertanian, hingga skema inkubasi usaha tani.

Rantai Pasok Pangan

Panggah juga menyoroti persoalan rantai pasok pangan dan perikanan yang belum terkoordinasi dengan baik. “Masalah perikanan misalnya, ini kan belum ada program yang menyeluruh untuk bagaimana rantai pasok ikan bisa terdistribusi secara merata sampai ke dalam,” ucapnya.

Bali yang memiliki potensi perikanan tangkap lebih dari 180 ribu ton per tahun, masih menghadapi kesulitan distribusi ke wilayah tengah dan utara. Pelaku perikanan meminta adanya penguatan infrastruktur cold chain, efisiensi distribusi, serta penataan tata niaga ikan untuk stabilitas harga.

Kemandirian Benih dan Bibit

Dalam dialog, Panggah menekankan urgensi kemandirian bibit nasional. Ia menyinggung contoh bawang putih, komoditas yang hingga kini masih bergantung hampir 90% pada impor.

“Masa kita nggak bisa swasembada seperti tahun 1993? Itu masalahnya adalah bagaimana swasembada bibit sebenarnya yang harus jadi perhatian,” ujarnya.

Ia menyayangkan banyaknya hasil penelitian pertanian yang belum diimplementasikan menjadi program kementerian. “Sekarang banyak hasil penelitian belum dijadikan program implementasi. Masih banyak bibit yang diambil dari penangkar bibit di luar hasil penelitian,” tambah Panggah.

Para peneliti dan penyuluh pertanian di Bali ikut mendorong agar UU Pangan baru memberi mandat lebih kuat bagi Kementerian Pertanian dalam hilirisasi riset, standardisasi benih, serta penguatan perbenihan lokal.

RUU Pangan Berlanjut

Panggah menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Pangan saat ini berada pada tahap pembahasan internal Komisi IV. Setelah itu, draf RUU akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi sebelum masuk pembahasan bersama pemerintah.

“Ini dalam pembahasan masih di tingkat komisi. Nanti kan sudah ke Baleg untuk diharmonisasi sebelum ditetapkan sebagai undang-undang. Setelah itu akan ada pembahasan dengan mitra,” jelasnya.

Para petani, pelaku perikanan, hingga akademisi pertanian Bali menyampaikan harapan agar RUU Pangan: memperkuat perlindungan lahan pangan berkelanjutan, menghadirkan skema regenerasi petani yang realistis, membangun rantai pasok komoditas strategis yang efisien, serta menjamin kemandirian benih nasional.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi IV memastikan bahwa RUU Pangan tidak hanya bersifat normatif, tetapi tepat menjawab kebutuhan lapangan dan kondisi agraria Indonesia yang terus berubah. •ssb/aha