E-Media DPR RI

Komisi IX: Kesiapan Pemberlakuan KRIS Masih Minim, Implementasi Terancam Molor

Tim Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI berfoto bersama usai pertemuan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.
Tim Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI berfoto bersama usai pertemuan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025). Foto: Anju/vel.


PARLEMENTARIA, Pekanbaru
 – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan Komisi IX DPR RI. Hal ini dinilai dari kesiapan pemerintah yang belum memadai, sehingga implementasinya diprediksi akan kembali tertunda.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan KRIS. Menurutnya, berbagai persiapan yang seharusnya dilakukan pemerintah pusat maupun daerah masih jauh dari kata siap.

“Persiapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sampai sekarang ini belum ada kejelasan. Bahkan kemungkinan akan ditunda,” ujar Yahya Zaini kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja JKN Komisi IX DPR RI ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (20/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam skema KRIS nantinya tidak lagi ada kelas 3. Sistem rawat inap hanya akan dibagi menjadi kelas 1 dan kelas 2, dengan konfigurasi masing-masing dua tempat tidur per kamar untuk kelas 1 dan empat tempat tidur per kamar untuk kelas 2. Namun, minimnya kesiapan infrastruktur membuat penerapan KRIS sulit dijalankan dalam waktu dekat.

“Persiapan Pemerintah dan Daerah, saya kira masih kurang. Masih sangat kurang mengenai masalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini,” tegasnya.

Waspada Antrean Panjang Pasien Jika KRIS Dipaksakan

Selain itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menjelaskan bahwa KRIS memiliki tujuan baik, yaitu memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang lebih manusiawi dan layak. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi harus melihat kapasitas rumah sakit yang tersedia.

“Sebetulnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini, tujuannya baik. Karena ingin memastikan bahwa seluruh peserta JKN, itu mendapatkan layanan kesehatan secara manusiawi,” katanya.

Legislator Dapil Jawa Barat ini memaparkan bahwa saat ini saja banyak rumah sakit yang penuh sehingga pasien harus menunggu di UGD hingga dua hari karena tidak ada kamar tersedia. Bila KRIS diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan kondisi fasilitas kesehatan, ia khawatir antrean pasien akan semakin panjang.

“Kita khawatir nanti akan memperpanjang antrian orang, antrian pasien untuk bisa mendapatkan kamar. Sekarang saja, kita sering mendapatkan keluhan untuk mendapatkan kamar rawat inap di sejumlah rumah sakit itu, orang harus menunggu di UGD sampai ada yang 2×24 jam,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Rumah Sakit Lama Perlu Renovasi Besar

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menyoroti persoalan lain yang ikut menghambat penerapan KRIS, yakni kesiapan bangunan fisik rumah sakit. Ia menyebut bahwa konsep KRIS sudah dibahas sejak periode sebelumnya, namun pelaksanaannya terus tertunda karena membutuhkan perubahan struktur ruang rawat inap.

“Karena ternyata, mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu, membutuhkan effort besar. Menjadikan satu ruang rawat, dua tempat tidur atau empat tempat tidur itu terhadap rumah sakit lama, itu bukan hal yang mudah,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa renovasi pada rumah sakit lama membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, karena banyak bangunan tidak dirancang dengan standar KRIS. Meski demikian, pemerintah telah membangun ruang rawat baru dengan standar tersebut pada beberapa rumah sakit baru.

“Bangunan sudah sedemikian rupa sehingga untuk dirubah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memakan waktu dan biaya renovasi,” katanya.

Legislator Dapil Sumatera Selatan ini menambahkan bahwa meski persiapan telah berjalan panjang, pemerintah tetap dituntut untuk menuntaskan seluruh kebutuhan sebelum KRIS benar-benar diberlakukan.

“Tetapi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) segera akan bisa dilaksanakan. Tetapi saya rasa memang rentang waktu mempersiapkannya sudah cukup panjang,” ujar Sri.

Pemerintah Jangan Asal Terapkan KRIS

Merespons berbagai hambatan tersebut, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memastikan kesiapan secara menyeluruh sebelum menetapkan jadwal penerapan KRIS. Sehingga demikian, Komisi IX DPR berharap agar kebijakan ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap, namun tidak boleh diterapkan tanpa mitigasi yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di rumah sakit. •aas/rdn