E-Media DPR RI

Desa Sukawangi Ditetapkan Kawasan Hutan, Warga Mengadu ke BAM DPR RI: Cari Solusi Bersama!

Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah saat mengikuti Festival Aspirasi Masyarakat BAM DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/25). Foto: Adi/vel.
Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah saat mengikuti Festival Aspirasi Masyarakat BAM DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/25). Foto: Adi/vel.


PARLEMENTARIA, Bogor 
– Permasalahan tumpang tindih kawasan hutan kembali memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Bogor. Banyak desa yang sudah berdiri dan dihuni puluhan tahun tiba-tiba masuk dalam penetapan kawasan hutan, sehingga membuat aktivitas warga terganggu dan pembangunan desa terhambat. 

Atas persoalan ini Kepala Desa Sukawangi, Sukamakmur, Bogor Budi, menyampaikan langsung keluhan masyarakat yang ingin kejelasan dari pemerintah kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. 

“Kami berharap banget ke Badan Aspirasi Masyarakat tolong dipercepat lagi, dipertegas lagi, jangan sampai ada desa-desa yang diklaim oleh kawasan hutan,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota BAM DPR RI Siti Mukaromah menegaskan bahwa akar persoalan ada pada aturan pemerintah yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Ada beberapa regulasi-regulasi, ada beberapa aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, itu masih belum bisa sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap Siti saat diwawancara Parlementaria setelah penyelenggaraan Festival Aspirasi Masyarakat BAM DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/25).

Ia menyebut banyak desa bahkan tidak mengetahui bahwa wilayah mereka telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan menilai kondisi ini sudah mengganggu langsung kehidupan masyarakat.

“Banyak sekali pemerintahan desa yang selama ini justru tidak tahu kalau daerahnya itu ternyata adalah daerah-daerah yang masuk menjadi daerah kawasan hutan. Ketika situasi ini mengganggu ekosistem keseharian masyarakat maka otomatis ini juga akan mengganggu situasi-situasi lain,” ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.

Di akhir pernyataannya, Siti memastikan bahwa BAM DPR RI tidak akan berhenti hanya pada menerima aspirasi, tetapi akan menindaklanjuti persoalan ini melalui upaya konkret.

“Kami mempunyai komitmen untuk bagaimana memediasi atau menjembatani, dan harus ada duduk bersama antara BAM, masyarakat sendiri yang diwakili kepala desa-kepala desa, dan juga pemerintah terkait,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI ini.

BAM DPR RI akan mendorong pertemuan resmi lintas kementerian seperti Kemendagri, ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan, sekaligus menyiapkan rekomendasi kebijakan dari aspirasi kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan desa tidak lagi menjadi korban tumpang tindih kebijakan kawasan hutan. •adi/rdn