Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/11/2025). Foto: Wilga/vel.
PARLEMENTARIA, Palangkaraya – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah wajib memenuhi kelengkapan izin dan kewajiban operasional, sebelum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kelengkapan tersebut tersebut mulai dari perizinan, Amdal, hingga jaminan pasca-tambang. “Ini betul-betul harus ada. Jadi dasarnya lengkap, baru kita berikan RKAB. Jangan sampai aturannya tidak dijalankan, RKAB keluar. Ini yang kita jaga, supaya good governance tetap terwujud,” kata Dony usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025).
Dony juga menyoroti masih adanya perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang tanpa menyelesaikan kewajiban administratif maupun teknis. Menurutnya, kondisi itu tidak boleh dibiarkan.
“Ini harus ada tindakan. Dengan mereka belum menyelesaikan kewajiban mereka dan apa yang harus dipenuhi terkait izin, ya mereka tidak boleh menambang. Itu saja poinnya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi tegas perlu diterapkan apabila perusahaan tetap tidak mematuhi aturan. “Kalau itu tidak dijalankan, ya tidak diberikan RKAB-nya. Dan kalau memang tidak dijalankan juga, kita bisa cabut saja izinnya,” tegasnya.
Dony menambahkan, pembahasan lebih rinci terkait masalah perizinan dan kepatuhan perusahaan tambang akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Komisi XII. Forum tersebut, menurutnya, akan melibatkan Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba untuk memastikan langkah penindakan dapat dilakukan secara komprehensif. •we/rdn