Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Mares/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa persoalan utama dalam pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah terkait nasib guru madrasah swasta yang dinilai belum memperoleh perlakuan setara. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Ini adalah persoalan nasib guru madrasah swasta. Itu lho intinya. Saya pikir ini terjadi diskriminasi karena mereka sudah memenuhi kriteria sertifikasi dan sebagainya, namun tetap tidak mendapatkan hak setara,” ujar Bob Hasan dalam rapat.
Ia menyoroti paparan Dirjen Pendidikan Islam yang sebelumnya menyebut adanya kenaikan gaji sejumlah guru swasta, tetapi masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Bob Hasan menilai kondisi ini tidak sejalan dengan amanat UU Guru dan Dosen yang menempatkan profesi guru sebagai profesi mulia dengan perlindungan dan jaminan negara.
Lebih lanjut, ia menyinggung persoalan aturan teknis yang dinilai sering dijadikan alasan keterlambatan pemenuhan hak guru madrasah. “Kalau kita mau bikin lagi alasannya peraturan pelaksanaannya, saya pikir sudah begitu banyak produk permendikdasmen. Undang-undang ini ‘lex specialist’ dan seharusnya mengikat,” jelasnya.
Bob Hasan juga menyinggung pengalaman pribadinya sebagai anak dari seorang guru agama. Ia menyampaikan keprihatinannya melihat perbedaan perlakuan terhadap guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.
“Ibu saya guru agama, dan beliau bisa menghidupi anak-anaknya. Tapi kok di madrasah dibedakan? Itu problemnya,” tegasnya.
Baleg, lanjutnya, memandang bahwa isu ini menyentuh aspek fundamental sebagai tanggung jawab negara, terlebih setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang menegaskan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam konteks pemenuhan kewajiban negara.
“Gurunya saja tidak mendapatkan fasilitas, apalagi sekarang ada program makan bergizi gratis. Guru madrasah tidak dapat, ” ungkapnya.
Karena itu, Baleg meminta penjelasan dari Kementerian Agama terkait hambatan pemenuhan hak guru madrasah swasta serta langkah yang akan dilakukan untuk memasukkan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab negara. “Apa yang menjadi hambatan sehingga guru madrasah swasta belum masuk sebagai bagian dari tanggung jawab negara?” tanya Bob Hasan kepada Menteri Agama.
Ia menegaskan kembali bahwa Baleg sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, bukan penyusunan regulasi baru. “Kita ini sedang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen, bukan sedang menyusun Sisdiknas, ” ujarnya. •hal/rdn